Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petani Hutan Lamongan Tagih Janji Jokowi Realisasi IPHPS, Ancam Demo Istana Negara Hingga Terwujud

Petani Hutan Lamongan Tagih Janji Jokowi Realisasi IPHPS, Ancam Demo Istana Negara Hingga Terwujud.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HANIF MANSHURI
Masyarakat Petani Hutan Lamongan musyawarah membahas persoalan yang dihadapinya, terlait IPHPS 

Petani Hutan Lamongan Tagih Janji Jokowi Realisasi IPHPS, Ancam Demo Istana Negara Hingga Terwujud

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Masyarakat Petani Hutan Lamongan Jawa Timur menagih janji dan komitmen Kementerian LHK, termasuk Presiden untuk merealisasikan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Momen Hari Tani ini bakal dimanfaatkan masyarakat petani hutan menagih janji Presiden Jokowi pada saat kampanye Pilpres.

Ketua DPC Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Lamongan Sonny Andi Akhmad mengatakan, perhutanan sosial kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan akses legal berupa SK izin bagi petani penggarap hutan untuk memanfaatkan hutan negara.

Krisis Air Bersih di Lamongan Parah, BPBD Suplai 400 Unit Tangki Air Bersih

Sungai Bengawan Solo Surut Bikin Tanah Longsor, Puluhan Rumah di Lamongan Rawan Ambles

Ada Tim Satgas Anti Mafia Bola di Laga Persela Lamongan vs Arema FC, Beri Arahan pada Wasit & Panpel

Sebelum adanya program perhutanan sosial, kata Sonny, petani penggarap di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani tidak memiliki kepastian hukum pemanfaatan.

Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Lamongan membantu program nawacita Jokowi dalam hal sosialisasi ke bawah dan membantu masyarakat desa hutan di Lamongan untuk mengajukan Program Perhutanan Sosial." Bentuk pengajuan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS)," kata Sonny kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Namun, kenyataan di lapangan menuai banyak penolakan dari Perum Perhutani KPH Mojokerto melalui pejabat di bawahnya, baik berupa ancaman maupun hasutan yang disampaikan kepada masyarakat.

Bahkan BKPH Ngimbang mengeluarkan Surat Edaran yang dibacakan oleh KRPH (mandor) isinya adalah penggalan-penggalan pasal dalam P.39 yang diterjemahkan secara bebas dan tidak rasional.

"IPHPS dianggap lebih mencekik warga dari pada skema sebelumnya," tandasnya.

Hingga saat ini, pihaknya bersama masyarakat petani hutan telah mengajukan 19 pengajuan IPHPS, yakni 6 Gapoktan dan 13 Poktan dengan jumlah total luas lahan 9.737 hektar dan 4.850 petani pengaju.

Dalam prosesnya, ungkap Sonny, telah ada 15 Gapoktan dan Poktan dalam proses verifikasi, baik verifikasi administrasi, verifikasi subyek dan verifikasi obyek.

Dengan momentum peringatan Hari Tani Nasional Tahun 2019 ini, Mappan Lamongan, DPW Gema PS Indonesia Jawa Timur dan masyarakat petani hutan Lamongan menagih janji dan komitmen KLHK dan Presiden untuk segera memberikan IPHPS.

Presiden, terang Ketua DPC Gema PS Indonesia Indonesia Miftachul Rochiem, menaruh perhatian besar pada petani seperti tertuang dalam Nawacita.

Masyarakat petani hutan, terang Mifta, memberi batas waktu hingga akhir oktober dan mengancam akan datang ke istana negara jika tidak segera diwujudkan." kami akan menagih janji Nawacita Jokowi secara langsung di depan Istana Presiden," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved