Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Hari Tani Nasional, Mahasiswa Jember Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Pertanahan

Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional, mahasiswa Jember kembali turun aksi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SRI WAHYUNIK
Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional, mahasiswa Jember gelar aksi di DPRD Jember, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional, mahasiswa Jember kembali turun aksi, Selasa (24/9/2019).

Mahasiswa yang berdemonstrasi kali ini merupakan gabungan dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jember.

Mereka memusatkan aksinya di DPRD Jember.

Aliansi BEM se-Jember ini mengkritisi perihal RUU Pertanahan yang kini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.

Mereka menolak sejumlah draft pasar di RUU tersebut.

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPRD Jember, Tolak Regulasi Ngawur, Bawa Keranda Bertulis DPR Mati

Meriahnya Warga Jember Lihat Festival Egrang, Ada Flashmob Tarian Pandhalungan Hingga Pawai Egrang

Mahasiswa menilai, isi dari RUU itu memiliki disorientasi terhadap reforma agraria.

"Banyak kemudaratan untuk publik jika RUU Pertanahan disahkan," ujar Koordinator Aksi, Ahmad Fairuz Abadi, Selasa (24/9/2019).

Mahasiswa menilai, sejumlah pasal di RUU itu merupakan pasal karet, dan tidak mencerminkan kepastian hukum.

Mereka juga mengkaji jika regulasi tersebut timpang.

"Pemerintah dan DPR seakan-akan terburu-buru pingin mengesahkan RUU itu, sementara banyak kritikan dari rakyat. DPR harus mendengarkan suara rakyat yang tidak ingin RUU Pertanahan disahkan," tegasnya.

Beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang mahasiswa nilai mengandung persoalan antara lain Pasal 3, Pasal 4-7, Pasal 10, juga Pasal 24, juga ada Pasal 48 mengenai database tanah.

BREAKING NEWS - Demo di DPRD Kota Malang Ricuh, Ada Mahasiswa Terpental Disemprot Water Cannon

Ribuan Mahasiswa Malang Demo di DPRD, Sebut Jokowi Pro Pemodal, Bertahan Hingga Tuntutan Dipenuhi

Mahasiswa juga mengkritisi Pasal 26 yang mengatur perihal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari 35 tahun menjadi 90 tahun.

Jika pasal ini diterapkan, mahasiswa menilai akan terjadi perampasan lahan yang semakin panjang, dan terjadi monopoli lahan yang menjadi penyebab utama kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi saat membuka lahan untuk dijadikan kawasan perkebunan.

Mereka juga menilai, praktik agraria zaman kolonial dihidupkan kembali di Pasal 36 RUU Pertanahan, yakni tanah yang tidak didaftarkan dan tidak bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi tanah negara.

"Hal ini nantinya menjadikan wujud kekuasaan mutlak negara tanpa melihat dari berbagai aspek," imbuh Fairuz.

Solidaritas Koalisi Anti Korupsi Gelar Aksi di Bundaran DPRD Jember, Suarakan Menolak Pelemahan KPK

Aksi Demo Ribuan Mahasiswa Malang di DPRD, Sebut Jokowi Khianati Nawacita & Jadi Pemimpin Tiran

Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah poster antara lain bertuliskan, 'Hentikan Kriminalisasi Petani, Mari Kita Perjuangkan Hak Para Petani!!! Bapak Saya Petani dan Saya Bangga', serta 'Kita Perjuangan Para Petani Indonesia'.

Para mahasiswa ini ditemui oleh pimpinan dan anggota DPRD Jember.

Anggota DPRD Jember itu berjanji meneruskan aspirasi mahasiswa ke DPR RI.

Aksi mahasiswa itu mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo yang dalam masa transisi perpindahan ke Polres Gresik juga masih turut mengamankan aksi itu.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved