Pengadilan Tinggi Jatim: Infrastruktur yang Harus Dikuatkan dalam Mewujudkan e-Litigasi yaitu SDM
Adapun Infrastruktur dari e-Litigasi atau peradilan online harus menguatkan servernya. Selain itu, yang lebih utama adalah SDM.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Adapun Infrastruktur dari e-Litigasi atau peradilan online harus menguatkan servernya. Selain itu, yang lebih utama adalah SDM.
Oleh sebab itu, kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Sutanto dikuatkan SDM nya.
"Server harus kuat, peralatan dan lebih utama SDM. Terus terang, yang kita giatkan adalah SDM nya. Itu harus mampu membantu mereka yang ajukan gugatan e-Litigasi," ujarnya, Rabu, (25/9/2019).
• Tersangka Jasmas Praperadilankan Kejari Tanjung Perak, Jaksa Nilai Persoalan SPDP Itu Hanya Asumsi
• Persoalkan SPDP, Tersangka Jasmas Surabaya Pra Peradilankan Jaksa, Begini Keterangan 2 Ahli Hukum
Dan, bagi pencari keadilan Litigasi tidak harus didampingi oleh kuasa. Karena sudah diatur oleh pihak lain. Artinya dibantu petugas PN setempat.
Persiapan e-Litigasi sendiri dikuatkan server dan SDMnya. Dan seluruh PN di Indonesia telah siap gunakan e-Litigasi.
PN Surabaya sendiri menjadi pilot project dalam program ini. Diharapkan menjadi contoh bagi seluruh PN khususnya di Jawa Timur.