Tarif Cukai Rokok Akan Naik hingga 23 Persen, Begini Langkah Bea Cukai Atasi Peredaran Rokok Ilegal
Mulai tahun depan, tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan berkisar 23 persen.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tahun depan, tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan berkisar 23 persen. Bea Cukai akan berkordinasi untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai diprediksi masih beredar di masyarakat dengan harga dengan harga lebih murah.
"Tetapi ini sinyal bersama aparatur pemerintah lebih solid lagi melakukan kegiatan kordinasi menekan peredaran rokok ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur, M. Purwanto, saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Gresik, Selasa (15/10/2019).
Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Moh Qosim mengatakan di Gresik tidak ada pabrik rokok tetapi banyak sekali pelabuhan sehingga masih ada peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
• Bea Cukai Gresik Musnahkan Miras Tanpa Cukai Dari Kapal-kapal Asing
Peredaran barang haram itu menurut Qosim sangat merugikan masyarakat.
Barang ilegal tanpa cukai ity dan berdampak kepada para pengusaha. Barang mereka kurang laku di pasaran.
Negara seharusnya menerima bea menjadi hangus.
"Warga masyarakat jika banyak mengkonsumsi barang haram kayak gini. Sudah barangnya haram, prosesnya juga haram, maka otomatis akan menghadirkan banyak persoalan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan ada yang fisiknya rusak, ahlaknya jelek," tutupnya.
Purwanto menambahkan, apa yang disampaikan Wabup Qosim merupakan cerminan bahwa masyarakat peduli dan ingin memberantas rokol ilegal ini.
• Terdampak Debu Batu Bara, Warga Gresik Kompak Kembalikan Uang Pemberian PT GJT
"Meskipun tarif cukai rokok naik 23 persen kami yakin prosentase peredaran rokok ilegal bisa kita tekan seminimal mungkin," tutupnya.
Total ada 67.362 sigaret kretek tangan dan sigarey kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai rokok dimusnahkan di tiga tong yang telah disiapkan.
Selain itu, tembakau iris (TIS) tanpa dilengkapi dokumen sejumlah 180 Kg. Kemudian Liquid Vape (HPTL)118 botol. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA 308 liter atau 787 botol.