Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Ditetapkan Tersangka, Mangkir Panggilan Kejari Gresik Tiga Kali
Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan Kejaksaan Negeri Gresik sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD tahun 2019.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - 'Hilang' hingga kini, Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan Kejaksaan Negeri Gresik sebagai tersangka.
Mantan kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik itu ditetapkan sebagai tersangka setelah 3 kali mangkir memberikan kesaksian dari panggilan Kejaksaan Negeri Gresik.
Andhy Hendro Wijaya pun diduga terlibat dalam kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika, melalui konferensi pers menyatakan tetapkan Andhy Hendro Wijaya setelah mendapa keterangan saksi-saksi dan dua alat bukti.
(Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang Hilang, untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD)

"Yaitu dengan insial AHW (Andhy Hendro Wijaya,red)," kata Pandoe dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrei Dwi Subianto, dan para penyidik, di Kantor Kejari Gresik, Jl Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Senin (21/10/2019).
Panggilan pertama sebagai saksi pada Senin (14/10/2019), kemudian panggilan kedua surat pemanggilan diantar di rumahnya dan surat diterima oleh istrinya.
Panggilan kedua untuk menjadi saksi pada Rabu (16/10/2019).
Setelah itu, udangan ketiga diantarkan ke kantor Pemkab Gresik untuk sebagai saksi pada Jumat (18/10/2019). Kemudian dipanggil lagi Senin (21/10/2019).
"Selama panggilan sebagai saksi mangkir, sebab tidak ada surat tugas dari Bupati tentang kepergian kantor saudara AHW. Sehingga tim penyidik menetapkan AHW sebagai tersangka," imbuhnya.
Penetapan tersangka Andhy Hendro Wijaya tersebut juga atas bukti-bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain itu, juga atas perintah hakim untuk mengembangkan kasus tersebut.
Sehingga tersangka Andhy dijerat Pasal 12 huruf e dan 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik Hilang, Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Gresik akan memanggil kembali tersangka Andhy Hendro Wijayasebagai saksi dalam waktu secepatnya.
"Nanti kalau dipanggil sebagai tersangka selama tiga kali, bisa kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," imbuhnya.