Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Ditetapkan Tersangka, Mangkir Panggilan Kejari Gresik Tiga Kali

Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan Kejaksaan Negeri Gresik sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD tahun 2019.

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SUGIYONO
Foto saat Andhy Hendro Wijaya (kopyah hitam) dilantik menjadi Sekda Kabupaten Gresik pada Rabu (9/1/2019). Andhy Hendro Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik setelah 'hilang' dan mangkir panggilan kejaksaan negeri Gresik 3 kali 

Tim gabungan Intel dan Pidana Khususnya Kejari Gresik telah memburu Andhy Hendro Wijaya. Namun, tidak ditemukan keberadaannya.

"Selama ini sudah dicari di Kantor Pemkab Gresik dan di rumahnya, tapi tidak menemukan," katanya.

Diketahui, Andhy Hendro Wijaya menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik pada Februari 2018.

Kemudian dilantik menjadi Sekda Kabupaten Gresik pada Januari 2019.

Sehingga, hampir selama 10 bulan Andhy diduga mengetahui permasalahan pemotongan dana insentif para pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik.

(Penetapan Tersangka Kasus Korupsi YKP, Kejati Jatim Masih Tahap Proses Pendalaman Barang Bukti)

Selanjutnya, jabatan Kepala BPPKAD dijabat terdakw M Mukhtar selaku pejabat pelaksana tugas (Plt).

Setelah itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik menggeledah Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik pada pertengahan Januari 2019.

Dalam penggeledahan sekaligus operasi tangkap tangan (OTT), ditemukan uang dalam brankas senilai Rp 500 Juta lebih.

Dalam kasus tersebut M Mukhtar ditetapkan sebagai tersangka tunggal sampai menjadi terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dinyatakn inkrah.

Jika tidak dibayarkan maka asetnya akan disita kemudian dilelang dan jika tidak ada diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Pejabat Potong Insentif Pegawai untuk Dibagi-bagi Hingga Wisata)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved