Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Ditetapkan Tersangka, Mangkir Panggilan Kejari Gresik Tiga Kali
Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan Kejaksaan Negeri Gresik sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD tahun 2019.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - 'Hilang' hingga kini, Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan Kejaksaan Negeri Gresik sebagai tersangka.
Mantan kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik itu ditetapkan sebagai tersangka setelah 3 kali mangkir memberikan kesaksian dari panggilan Kejaksaan Negeri Gresik.
Andhy Hendro Wijaya pun diduga terlibat dalam kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika, melalui konferensi pers menyatakan tetapkan Andhy Hendro Wijaya setelah mendapa keterangan saksi-saksi dan dua alat bukti.
(Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang Hilang, untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD)

"Yaitu dengan insial AHW (Andhy Hendro Wijaya,red)," kata Pandoe dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrei Dwi Subianto, dan para penyidik, di Kantor Kejari Gresik, Jl Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Senin (21/10/2019).
Panggilan pertama sebagai saksi pada Senin (14/10/2019), kemudian panggilan kedua surat pemanggilan diantar di rumahnya dan surat diterima oleh istrinya.
Panggilan kedua untuk menjadi saksi pada Rabu (16/10/2019).
Setelah itu, udangan ketiga diantarkan ke kantor Pemkab Gresik untuk sebagai saksi pada Jumat (18/10/2019). Kemudian dipanggil lagi Senin (21/10/2019).
"Selama panggilan sebagai saksi mangkir, sebab tidak ada surat tugas dari Bupati tentang kepergian kantor saudara AHW. Sehingga tim penyidik menetapkan AHW sebagai tersangka," imbuhnya.
Penetapan tersangka Andhy Hendro Wijaya tersebut juga atas bukti-bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain itu, juga atas perintah hakim untuk mengembangkan kasus tersebut.
Sehingga tersangka Andhy dijerat Pasal 12 huruf e dan 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik Hilang, Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Gresik akan memanggil kembali tersangka Andhy Hendro Wijayasebagai saksi dalam waktu secepatnya.
"Nanti kalau dipanggil sebagai tersangka selama tiga kali, bisa kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," imbuhnya.
Tim gabungan Intel dan Pidana Khususnya Kejari Gresik telah memburu Andhy Hendro Wijaya. Namun, tidak ditemukan keberadaannya.
"Selama ini sudah dicari di Kantor Pemkab Gresik dan di rumahnya, tapi tidak menemukan," katanya.
Diketahui, Andhy Hendro Wijaya menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik pada Februari 2018.
Kemudian dilantik menjadi Sekda Kabupaten Gresik pada Januari 2019.
Sehingga, hampir selama 10 bulan Andhy diduga mengetahui permasalahan pemotongan dana insentif para pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik.
(Penetapan Tersangka Kasus Korupsi YKP, Kejati Jatim Masih Tahap Proses Pendalaman Barang Bukti)
Selanjutnya, jabatan Kepala BPPKAD dijabat terdakw M Mukhtar selaku pejabat pelaksana tugas (Plt).
Setelah itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik menggeledah Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik pada pertengahan Januari 2019.
Dalam penggeledahan sekaligus operasi tangkap tangan (OTT), ditemukan uang dalam brankas senilai Rp 500 Juta lebih.
Dalam kasus tersebut M Mukhtar ditetapkan sebagai tersangka tunggal sampai menjadi terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dinyatakn inkrah.
Jika tidak dibayarkan maka asetnya akan disita kemudian dilelang dan jika tidak ada diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Pejabat Potong Insentif Pegawai untuk Dibagi-bagi Hingga Wisata)