Tak Terima Vonis 18 Tahun Penjara, Pemilik 4 Kg Sabu Madiun Curhat ke Media Beber Bos Dalam Penjara
Dua terdakwa pemilik sabu 4 kilogram di Desa Teguhan, Jiwan, Kabupaten Madiun Mei 2019 lalu menerima vonis hukuman pada Rabu (23/10/2019).
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Ya, merasa dikorbankan, karena buktinya dia tidak mengakui. Dan dia enggak diproses. Yang merintah, ya Edmon, dari awal Edmon. Satu kali saksi, tapi dia nggak mau ngakuin. Semuanya bohong, padahal dia kenal saya," katanya.
Ia berharap, setelah surat itu dipublikasikan ada orang yang dapat menolongnya. Meski demikian, dirinya mengaku bersalah dan siap menjalani hukuman.
Artia mengatakan, Edmon merupakan terpidana dalam kasus narkoba dan dihukum 10 tahun penjara.
"Kan selama ini dia ga diapa-apain. Narkoba juga, kena 10 tahun. Ini kabarnya dia mau dipindah ke pamekasan. Kalau di sini dia ga kena sempritan saya, dia bisa bebas kemana-mana," katanya.
(Jagal Sapi dan Makelar Motor di Jombang Nyambi Edarkan Sabu-sabu, Nginep di Tahanan)
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa, mengatakan memang ada dugaan keterlibatan warga binaan Lapas Kelas I Madiun.
"Ada dugaan keterlibatan warga binaan yang menjadi saksi di BAP Polisi. Kemudian kami periksa di persidangan, di situ dia mengingkari dan fakta yang terungkap di persidangan tidak dapat menunjukan bahwa dia terlibat," katanya.
Namun, di kemudian hari meski sudah diputus, yang bersangkutan terbukti terlibat tetap akan diproses secara hukum.
"Apabila dia terbukti tentunya akan di akan diajukan dalam terdakwa yang terpisah," ujarnya.
Ia mengatakan, keterlibatan Edmon dalam kasus ini tidak terbukti dalam persidangan. Menurut terdakwa, ada percakapan melalui ponsel antara terdakwa dengan Edmon, namun tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Kata para terdakwa ada. Tetapi dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan. Bahkan handphonenya pun berbeda, katanya dalam persidangan pakai Samsung Duos. Tapi Samsung Duos itu tidak bisa untuk merekam. Handphone untuk merekam itu tidak ada.
(Setahun Kudap Sabu-Sabu Buat Tambah Stamina, Pedagang Asal Kenjeran Surabaya Ini Dikeler Polisi)
Berikut isi surat dalam Amplop Putih yang ditulis Artia Sari dan diserahkan kepada wartawan yang meliput sidang putusan terhadap dirinya di PN Kabupaten Madiun.
Artia Sari
Buat Teman Media
Media harus gimana aku ni
Mediaku
Aku hanya ingin Edmon dihukum dan saat ini dia di lapas kelas satu madiun.
Sampai saat ini hanya di sel TI aja dan gak kena sepitanko padahal sabu II yang aku bawa milik edmon.
Mana keadilan
Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dn pisah/cerai ama suami
Aku terima, saat di persidangan edmon gak mau mengakui dn edmon berbohong aku mulai putus asa
Sekarang aku pasra, akan aku jalani hukuman atas ke salahan ku
Tapi kalau edmon, gaj di proses
Aku akan......makasih media...sebelumnya....
Aku hanya ingin
Edmon di proses hukum
Biar gak ada lagi
Korban seperti saya