Tak Terima Vonis 18 Tahun Penjara, Pemilik 4 Kg Sabu Madiun Curhat ke Media Beber Bos Dalam Penjara
Dua terdakwa pemilik sabu 4 kilogram di Desa Teguhan, Jiwan, Kabupaten Madiun Mei 2019 lalu menerima vonis hukuman pada Rabu (23/10/2019).
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kilogram di wilayah bekas tempat lokalisasi di Desa Teguhan, Jiwan, Kabupaten Madiun Mei 2019 lalu menerima vonis dari hakim pada Rabu (23/10/2019).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa, memvonis terdakwa pertama, Siti Artia Sari (38) warga Palangkaraya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun.
Sedangkan, terdakwa kedua Natasya Harsono (23) warga Surabaya, divonis lebih ringan yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Terbukti Simpan 42 Sabu Paket Hemat, Pasangan Kekash Sidosermo Divonis 6 Tahun Penjara)
Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa menuntut terdakwa Siti Artiya Sari hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun setengah.
Sedangkan terdakwa Natasya dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika.
Seusai persidangan, terdakwa Siti Artiya Sari menyerahkan amplop putih kepada wartawan yang meliput.
Di dalam amplop itu terdapat 4 kertas berisi tulisan tangan Artia Sari. isinya menyebut nama warga binaan di lapas kelas I Madiun bernama Edmon agar diproses secara hukum.
Artia Sari dalam pesannya menyebut, hanya disuruh oleh seorang napi lapas Kelas I Madiun bernama Edmon.
Dalam surat itu, ia juga menyebutkan rincian biaya yang ia keluarkam untuk mengambil paket berisi sabu di Pekanbaru dan mengirimnya ke Madiun.
Ketika ditanya alasannya membuat surat tersebut, Artia mengaku tidak ingin ada korban lain seperti dirinya.
Ia juga ingin agar Edmon yang memberi tugas kepadanya untuk mengambil sabu-sabu juga diproses secara hukum, apalagi dirinya juga belum mendapatkan imbalan seperti yang dijanjikan Edmon.
(Edarkan Sabu 4 KG, Dua Wanita ini Dihukum 18 dan 15 Tahun Penjara di PN Kabupaten Madiun)
"Iya karena saya sudah enggak bisa nembusi sana sini. Aku dari Edmon juga nggak dapat apa-apa. Malah uangku yang dibawa ke sana. Punyaku media. Aq meminta kepada teman-teman media," katanya usai sidang dengan mata berkaca-kaca.
Ia merasa dikorbankan dalam kasus ini. Sebab, Edmon yang pernah dihadirkan satu kali dalam persidangan mengaku tidak kenal dengan dirinya.