Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima Vonis 18 Tahun Penjara, Pemilik 4 Kg Sabu Madiun Curhat ke Media Beber Bos Dalam Penjara

Dua terdakwa pemilik sabu 4 kilogram di Desa Teguhan, Jiwan, Kabupaten Madiun Mei 2019 lalu menerima vonis hukuman pada Rabu (23/10/2019).

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Terdakwa kepemilikan 4kg sabu, Siti Artia Sari di Madiun tunjukkan surat curhatan seusai sidang pada Rabu (23/10/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kilogram di wilayah bekas tempat lokalisasi di Desa Teguhan, Jiwan, Kabupaten Madiun Mei 2019 lalu menerima vonis dari hakim pada Rabu (23/10/2019).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa, memvonis terdakwa pertama, Siti Artia Sari (38) warga Palangkaraya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun.

Sedangkan, terdakwa kedua Natasya Harsono (23) warga Surabaya, divonis lebih ringan yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Terbukti Simpan 42 Sabu Paket Hemat, Pasangan Kekash Sidosermo Divonis 6 Tahun Penjara)

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa menuntut terdakwa Siti Artiya Sari hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun setengah.

Sedangkan terdakwa Natasya dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika.

Seusai persidangan, terdakwa Siti Artiya Sari menyerahkan amplop putih kepada wartawan yang meliput.

Di dalam amplop itu terdapat 4 kertas berisi tulisan tangan Artia Sari. isinya menyebut nama warga binaan di lapas kelas I Madiun bernama Edmon agar diproses secara hukum.

Artia Sari dalam pesannya menyebut, hanya disuruh oleh seorang napi lapas Kelas I Madiun bernama Edmon.

Dalam surat itu, ia juga menyebutkan rincian biaya yang ia keluarkam untuk mengambil paket berisi sabu di Pekanbaru dan mengirimnya ke Madiun.

Ketika ditanya alasannya membuat surat tersebut, Artia mengaku tidak ingin ada korban lain seperti dirinya.

Ia juga ingin agar Edmon yang memberi tugas kepadanya untuk mengambil sabu-sabu juga diproses secara hukum, apalagi dirinya juga belum mendapatkan imbalan seperti yang dijanjikan Edmon.

(Edarkan Sabu 4 KG, Dua Wanita ini Dihukum 18 dan 15 Tahun Penjara di PN Kabupaten Madiun)

"Iya karena saya sudah enggak bisa nembusi sana sini. Aku dari Edmon juga nggak dapat apa-apa. Malah uangku yang dibawa ke sana. Punyaku media. Aq meminta kepada teman-teman media," katanya usai sidang dengan mata berkaca-kaca.

Ia merasa dikorbankan dalam kasus ini. Sebab, Edmon yang pernah dihadirkan satu kali dalam persidangan mengaku tidak kenal dengan dirinya.

"Ya, merasa dikorbankan, karena buktinya dia tidak mengakui. Dan dia enggak diproses. Yang merintah, ya Edmon, dari awal Edmon. Satu kali saksi, tapi dia nggak mau ngakuin. Semuanya bohong, padahal dia kenal saya," katanya.

Ia berharap, setelah surat itu dipublikasikan ada orang yang dapat menolongnya. Meski demikian, dirinya mengaku bersalah dan siap menjalani hukuman.

Artia mengatakan, Edmon merupakan terpidana dalam kasus narkoba dan dihukum 10 tahun penjara.

"Kan selama ini dia ga diapa-apain. Narkoba juga, kena 10 tahun. Ini kabarnya dia mau dipindah ke pamekasan. Kalau di sini dia ga kena sempritan saya, dia bisa bebas kemana-mana," katanya.

(Jagal Sapi dan Makelar Motor di Jombang Nyambi Edarkan Sabu-sabu, Nginep di Tahanan)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa, mengatakan memang ada dugaan keterlibatan warga binaan Lapas Kelas I Madiun.

"Ada dugaan keterlibatan warga binaan yang menjadi saksi di BAP Polisi. Kemudian kami periksa di persidangan, di situ dia mengingkari dan fakta yang terungkap di persidangan tidak dapat menunjukan bahwa dia terlibat," katanya.

Namun, di kemudian hari meski sudah diputus, yang bersangkutan terbukti terlibat tetap akan diproses secara hukum.

"Apabila dia terbukti tentunya akan di akan diajukan dalam terdakwa yang terpisah," ujarnya.

Ia mengatakan, keterlibatan Edmon dalam kasus ini tidak terbukti dalam persidangan. Menurut terdakwa, ada percakapan melalui ponsel antara terdakwa dengan Edmon, namun tidak dapat dibuktikan di persidangan.

"Kata para terdakwa ada. Tetapi dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan. Bahkan handphonenya pun berbeda, katanya dalam persidangan pakai Samsung Duos. Tapi Samsung Duos itu tidak bisa untuk merekam. Handphone untuk merekam itu tidak ada.

(Setahun Kudap Sabu-Sabu Buat Tambah Stamina, Pedagang Asal Kenjeran Surabaya Ini Dikeler Polisi)

Berikut isi surat dalam Amplop Putih yang ditulis Artia Sari dan diserahkan kepada wartawan yang meliput sidang putusan terhadap dirinya di PN Kabupaten Madiun.

Artia Sari
Buat Teman Media

Media harus gimana aku ni

Mediaku
Aku hanya ingin Edmon dihukum dan saat ini dia di lapas kelas satu madiun.
Sampai saat ini hanya di sel TI aja dan gak kena sepitanko padahal sabu II yang aku bawa milik edmon.
Mana keadilan
Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dn pisah/cerai ama suami
Aku terima, saat di persidangan edmon gak mau mengakui dn edmon berbohong aku mulai putus asa
Sekarang aku pasra, akan aku jalani hukuman atas ke salahan ku
Tapi kalau edmon, gaj di proses
Aku akan......makasih media...sebelumnya....

Aku hanya ingin
Edmon di proses hukum
Biar gak ada lagi
Korban seperti saya

Siti Artia Sari

Meskipun pean disini ato di malang tetap tak bantu, ak sendiri ya butuh pemasukan buat hidup...ini sudah 5 bln gk kerja ak....

Itu sms dr edmon, semua......

Dn sata gk butuh semua janji II edmon
Dr awal sampai sekarang ngasih uang 1000 tupiah aja gk
Perna mala uang ku 2 jt 500 gk di kembalikan
Di sidang jugak berbohong bilang gk kenal ama saya, tapi di lapas ngakuin semua, dan bilang mau bantu ke hidupan ku di dalam, yg semua cuma omong kosong aja...

Ini kah keadilan...!!!!
Ak ingin edmon di proses ama hukum

Operasional
1. Pesawat berangkat = 2,475.000
2. Trevel = 235.000
3.Hotel = 1.250.000
4.Kue = 425.000
5. Biaya kirim Tiki = 566.000
6. Greb + Makan + Rokok = 250.000
7. Pesawat pulang = 2.800.000
8. Trevel Madiun = 650.000
= 9.151.000

ini rincian zaat aku di suru edmon, sedang kan edmon mengirimi/transfer aky 7 jt 500 lainnga uang pribadi ku yg di pinjam sampai sekarang blom di ke.balinan dan aku sampai sekrang blom / gk dapat apa II........

Aku menemu kan rincian ini di diariku.
De sempat aku kirim/ wa ke edmon
...
Aku bersala atas kelakuan ku gara II ekonomi

Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membuka kedok edmo...
Supaya aku tenang jalani hukuman k, amin
Siti Artia Sari

SMS, Edmon
Dn janji II nya
Di lapas I madiun

1. Tgl : 3 - 10 - 2019
Jam: 07 : 12

Tlg bilang tia ya...sabar dlu...
Blm di kasih dr atas...sabtu hrse adg cair...makasih sblomnya...

2. Tgl : 3-10-2019
Jam : 19 : 14

Ita..begjtu di kasih lasti lsung aku kasihkan pean sabar ya,

3. Tgl 3-10-2019
Jam 19.38

Iya...mba yg savar
Smoga ak bs cpt kejar....

Dalam secarik kertas kecil
081-230087861
Ini no edmon, saat ini tolong jangan di publik kasikan siapa tau ada yg bantu aku, untuk membuka ke dok edmon, makasih media

(Dibaliknya terdapat dua tulisan RHS)

Reporter: Surya/Rahadian Bagus

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved