Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Calon Independen Pilkada Tuban Wajib Kantongi 70483 KTP Pendukung, Ini Penjelasannya

Komisi pemilihan umum (KPU) Tuban telah melakukan pleno untuk menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan (non partai) pada Pikada 2020

Penulis: M Sudarsono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/MOCHAMMAD SUDARSONO
Kantor KPU Tuban di Jalan Pramuka 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Komisi pemilihan umum (KPU) Tuban telah melakukan pleno untuk menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan atau Independen pada Pikada 2020.

Hasilnya, pasangan calon kepala daerah yang akan maju tanpa partai politik diharuskan mengumpulkan dukungan dari masyarakat.

Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan mengatakan, bahwa penetapan jumlah minumum dukungan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan telah sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 pasal 41 ayat (2) huruh C.

Setiap Kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk dalam DPT terakhir lebih dari 500.000 sampai 1.000.000, maka harus didukung paling sedikit 7,5% penduduk yang tersebar di lebih dari 10 kecamatan.

(KPU Jatim Umumkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan Calon Perorangan untuk 19 Daerah)

"Dukungan paling sedikit 7,5 persen, itu sesuai Undang-Undang," Ujar Fatkul kepada wartawan, Senin (28/10/2019)

Dia menjelaskan, DPT yang dipakai KPU dalam pemilihan umum kemarin sebesar 939.765.

Artinya, pasangan calon independen harus mengumpulkan jumlah minimim dukungan sebesar 70.483 dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Jumlah dukungan nantinya harus separuh lebih dari jumlah total kecamatan yang ada, berarti di atas 10 kecamatan.

Masyarakat Tuban yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan wakil bupati melalui jalur independen, juga diminta berkonsultasi ke kantor KPU Tuban.

"Kita terbuka untuk masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih tentang Pilkada, termasuk bagi yang ingin maju independen," Pungkasnya.

Reporter: Surya/Mochamad Sudarsono

(Pilbup Gresik 2020, Calon Independen Tunggu Mekanisme KPU)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved