Sekda Gresik Mangkir Panggilan Sebagai Tersangka, Sidang Praperadilan Dijadwalkan Jumat Pekan Ini
Mangkir 3 panggilan kejaksaan saat jadi saksi, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya pertama kali mangkir sebagai tersangka.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Mangkir 3 panggilan kejaksaan saat jadi saksi, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya pertama kali mangkir sebagai tersangka.
Pria yang diduga tahu kasus pemotongan Insentif pegawai BPPKAD Gresik itu, harusnya dijadwalkan diperiksa bersama 7 saksi lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan bahwa hari ini telah memanggil 8 orang saksi.
Satu orang tidak hadir karena ibadah umrah, dan satu lagi yakni Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya.
(Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang Hilang, untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD)
Para saksi ini menjabat sebagai kepala bidang dan kepala seksi di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
Dymas menegaskan, pemanggilan ulang mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya akan dijadwalkan Kamis (31/10/2019).
Andhy akan dimintai keterangan sebagai tersangka.
Namun, jika Kamis lusa Andhy Hendro Wijaya masih tidak datang, Dymas akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk pemanggilan selanjutnya.
"Kita koordinasi dulu dengan pimpinan. Kita tidak ingin ada unsur paksaan," katanya.
Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin (21/10/2019).
Andhy Hendro Wijaya diduga terlibat kasus pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik.
Sedangkan terkait praperadilan yang diajukan tersangka Andhy Hendro Wijaya ke Pengadilan Negeri Gresik, Dymas mengatakan sudah menyiapkan tim beserta berkas-berkasnya.
Hal itu menyikapi jadwal Pengadilan Negeri Gresik yang telah menjadwalkan sidang praperadilan pada Jumat (1/11/2019).
(Kejaksaan Negeri Gresik Layangkan Panggilan Pertama ke Tersangka Mantan Sekda Gresik Andhy)
"Kita sudah siapkan Tim. Tim dari penyidik pidsus sebagai jaksanya. Termasuk berkas-berkasnya juga sudah siap," kata Dymas.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Gresik Herdiyanto Sutantyo, mengatakan, dari pemeriksaan berkas praperadilan yang diajukan kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya yaitu Hariyadi, berkas sudah lengkap.