Sekda Gresik Mangkir Panggilan Sebagai Tersangka, Sidang Praperadilan Dijadwalkan Jumat Pekan Ini
Mangkir 3 panggilan kejaksaan saat jadi saksi, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya pertama kali mangkir sebagai tersangka.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
PRAPERADILAN - Humas PN Gresik Herdiyanto Sutantyo, saat membacakan jadwal persidangan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, Senin (28/10/2019).
Dari pemeriksaan berkas-berkasnya, Ketua PN Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe, telah menunjuk hakim tunggal yaitu Rina Indrajati.
Sidang dijadwalkan mulai Jumat (1/11/2019), dan berakhir 7 hari kerja.
"Berbeda jika kuasa hukum praperadilan tidak hadir, sidang akan dijadwalkan ulang," kata Herdiyanto.
Diketahui, penetapan tersangka Andhy, berawal dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar pada pertengahan Januari 2019.
Dari kasus tersebut, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan jaksa Kejari Gresik untuk mengembangkan kasus tersebut.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(DPRD Gresik Anggap Penetapan Sekda Sebagai Tersangka Belum Mengganggu Kinerja)
Berita Terkait