Tri Rismaharini Dituntut Tuntaskan Surat Ijo di Surabaya Sebagai Kado Sebelum Lengser
Ribuan pemegang tanah surat Ijo di Surabaya berharap kado istimewa dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di penghujung masa jabatannya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Farid yang tinggal di Nginden masuk surat Ijo itu berharap Surabaya bisa mengikuti jejak kota lain.
Beban yang ditanggung warga surat ijo saat ini dinilia sangat berat. Warga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi surat ijo yang sangat mahal.
Selain itu masih tanah surat ijo yang dipakai usaha diharuskan menjadi Hak Guna Bangunan di atas Hak Pemakaian Lahan.
Beban biayanya sangat mahal karena ada retribusi dan juga dibebani dengan dana partisipasi.
“ Dan ketika bangunan di atas surat ijo dijual itu dikenakan juga BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan),” ungkap Farid.
(PDIP Kota Surabaya Raih Kursi Terbanyak Pileg 2019, DPC Ingin Semua Fraksi Kompak Soal Surat Ijo)
Pakar Hukum Administrasi Universitas Surabaya Dr Taufik Iman Santoso menegaskan bahwa tanah surat ijo itu bukan aset Pemkot Surabaya.
Sebelum mngklaim, Pemkot Surabaya disebut harus memiliki alat hukum dalam perolehannya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Ekawati Rahayu atau Yayuk mengatakan surat ijo merupakan aset milik pemkot Surabaya.
Aset ini diklaim sudah tercatat dalam simbada (sistem informasi manajemen barang daerah).
Tanah surat ijo sendiri sejak dulu ada dan penghuni dikenakan sewa. Namun sekarang ini dengan retribusi.
Harapannya, warga yang tidak mampu membayar retribusi akan diberi keringanan.
Soal pelepasan surat ijo harus mengacu pada perda 16/2014 yang tentu ada mekanisme pelepasannya.
"Pelepasan tanah surat ijo tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada. Cara melepasnya adalah berdasarkan harga apraisal. Tidak cuma-cuma," kata Yayuk.
(Warga Surabaya Pasang Spanduk Penolakan Surat Ijo Balekno Duwit Sewaku)
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A Imam Syafi’i mempertanyakan, 'jika memang tanah surat ijo itu ada yang bukan milik pemkot, mengapa warga diminta membayar semua.