Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gunakan Sabu-sabu untuk Doping, Sopir Asal Ujung Pandang Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

Berniat mengadu nasib di Surabaya, terdakwa Wahyu alias Tibo justru berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Wahyu saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa, (29/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berniat mengadu nasib di Surabaya, terdakwa Wahyu alias Tibo justru berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Pria asal Ujung Pandang ini diadili lantaran terbukti mengkonsumsi sabu untuk doping. Dia dituntut oleh JPU Ririn Indrawati dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata JPU Ririn saat bacakan surat tuntutan, Selasa, (29/10/2019). 

BURON Penyuplai Sabu-sabu ke Kurir Wanita yang Kirimkan Barang ke Lapas Trenggalek

Polisi Kembali Tangkap Pemakai Sabu-sabu di Driyorejo Gresik

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Moh Haris dan Taufan R, saksi sekaligus tim reskrim Polsek Pakal yang mengetahui Wahyu menyimpan satu pocket SS seberat 0,24 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan. 

Terdakwa mengaku kalau dirinya merantau ke Surabaya untuk bekerja sebagai sopir. Menggunakan sabu tersebut awalnya dari coba-coba, karena pria ini merasa kerjanya berat. Hakim Johanes pun jengkel, karena ulah Wahyu. 

“Merantau itu tujuannya cari uang, mengapa kamu pakai sabu segala. Merantau kok malah cari perka,” kata hakim ketua Johanes.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved