Jadi Buronan Selama 8 Bulan Kasus Bacok Tetangga, Pria Jember Diciduk Polisi Saat Pulang ke Rumah
Jadi Buronan Selama 8 Bulan Kasus Bacok Tetangga, Pria Jember Diciduk Polisi Saat Pulang ke Rumah.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
Jadi Buronan Selama 8 Bulan Kasus Bacok Tetangga, Pria Jember Diciduk Polisi Saat Pulang ke Rumah
TRIBUNJEMBER.COM, SUMBERBARU - Setelah delapan bulan menjadi buronan, Saluki (44) warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, Jember akhirnya ditangkap polisi, Rabu (30/10/2019).
Polisi menangkap Saluki di rumahnya, setelah delapan bulan kabur ke Surabaya.
Saluki merupakan tersangka pembacokan terhadap Parlan (55) Kepala Dusun Lanasan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, yang juga tetangga Saluki. Pembacokan itu terjadi pada Maret lalu.
• Pemkab Jember Gelontor Rp 7,4 Miliar Kepada Guru Swasta dan Guru Madin
• Jalan Ambles Sultan Agung Jember Diperbaiki Tahun Depan, Pertokoan Berpotensi Dibongkar
• Jaringan Pengedar Narkoba Digerebek Polisi Jember di Rumahnya, Temukan Sabu-sabu Senilai Rp 72 Juta
Menurut Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio, pembacokan itu diduga buntut dari rencana pencurian burung merpati. Parlan menduga Saluki hendak mencuri burung merpati miliknya. Parlan memergoki perbuatan Saluki, hingga akhirnya terjadi perkelahian.
'Pelaku mengamuk sehingga terjadi perkelahian dengan korban. Pelaku membawa celurit. Korban berusaha merebut celurit milik tersangka namun tidak berhasil," ujar Subagio, Rabu (30/10/2019). Parlan terkena sabetan celurit di kepalanya. Lelaki itu harus dirawat intensif di RSD dr Soebandi Jember.
Setelah peristiwa itu, Saluki langsung melarikan diri. Polisi pun menetapkan lelaki itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara Parlan yang dirawat di RSD dr Soebandi berhasil sembuh.
Kemudian polisi mendengar informasi jika Saluki berada di rumahnya. 'Kami mendapatkan kabar kalau tersangka ada di rumahnya. Kami pun menangkap dia di rumahnya," ujar Subagio.
Saluki mengaku di Surabaya, namun lokasi tinggalnya berpindah-pindah tergantung tempat kerjanya. Dia bekerja sebagai kuli bangunan. Beberapa waktu terakhir, Saluki memilih pulang ke rumahnya. Dia mendengar kabar jika Parlan sudah sembuh. Dia menganggap persoalannya sudah selesai, sehingga berani pulang ke rumahnya.
Ternyata kedatangan Saluki didengar oleh polisi. Pada Rabu (30/10/2019), polisi menangkap Saluki di rumahnya. Polisi menjerat lelaki itu memakai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.