Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik Kamis (31/10/2019)

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
SEKDA ANDHY - Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Gresik sebagai saksi, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik pada Kamis (31/10/2019).

Ini terbilang menjadi ke lima kalinya Andhy Hendro Wijaya mangkir dari panggilan jaksa terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD.

Sampai sore hari, batang hidung ANdhy Hnedro Wijaya tak kunjung terlihat di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.

Aksinya mangkir panggilan kejaksaan dinilai oleh LSM Forkot sebagai bentuk tindakan yang tidak bertanggung jawab atau tidak gentleman.

(Kejaksaan Negeri Gresik Layangkan Panggilan Pertama ke Tersangka Mantan Sekda Gresik Andhy)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Dymas Adji Wibowo, membenarkan tersangka Andhy Hendro Wijaya kembali tidak hadir.

Namun, istri Andhy Hendro Wijaya menyuruh kuasa hukum untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.

"Ya tidak datang (Tersangka Andhy). Yang datang kuasa hukum istrinya untuk mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya, tersangka masih proses praperadilan," kata Dumas, Kamis (31/10/2019).

Lebih lanjut Dymas mengatakan, upaya panggilan terhadap tersangka Andhy Hendro Wijaya akan menunggu arah pimpinan.

"Kita lihat dulu pemanggilan selanjutnya menunggu petunjuk pimpinan," imbuhnya.

Pemanggilan kedua tersangka Sekda Gresik Andhy untuk dimintai keterangan terkait kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.

Andhy Hendro Wijaya diduga mengetahui permasalahan tersebut, sebab pernah menjabat sebagai Ketua BPPKAD Kabupaten Gresik 2018.

Sebelumnya dijabat oleh Yetti Sri S.

(Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang Hilang, untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD)

Sejak penetapan tersangka, Andhy Hendro Wijaya sudah tidak hadir empat kali sebagai saksi dalam pengembangan kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.

Kemudian, karena sudah cukup bukti dan saksi-saksi, Kejaksaan Negeri Gresik meningkatkan status Andhy dari saksi menjadi tersangka pada Senin (21/10/2019).

Adapun Sekda Andhy Hendro Wijaya selama hampir tiga pekan tidak terlihat di kantornya.

Hal itu terlihat dari absensi pejabat Pemkab Gresik terlihat keluar dan tempat parkir mobil dinas juga tidak ada.

Staf pribadinya, juga mengatakan bahwa Andhy Hendro Wijaya tidak masuk kerja.

"Pak Andhy tidak ada. Ya selama ini," kata sekretaris Sekda Gresik yang tidak mau menyebutkan namanya.

Terpisah, Koordinasi LSM Forkot Haris Shofwanul Faqih mengatakan, seharusnya tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya mengikuti proses hukum yang dijalani.

"Seharusnya Pak Andhy mengikuti proses hukum di Kejaksaan Negeri Gresik. Sesuai dengan tugas dan jabatan yang diemban," kata Haris.

"Sehingga menghadapi masalah dengan gentleman. Tidak lari dari masalah alias tidak gentelmen" kata Haris.

Diketahui, penetapan tersangka Andhy, berawal dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar pada pertengahan Januari 2019.

Dari kasus tersebut, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan jaksa Kejari Gresik mengembangkan kasus tersebut.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Penyidik Mulai Buru Sekda Gresik yang Hilang, untuk Jadi Saksi Kasus Pemotongan Insentif BPPKAD)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved