Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekda Gresik Masih Hilang, Kuasa Hukum Tolak ada Penyidikan dari Kejaksaan dalam kasus di BPPKAD

Meski tak terima ditetapkan sebagai tersangka pemotongan insentif BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya tak muncul di sidang praperadilan yang dia ajukan

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
TERSANGKA - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik atas permohonan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya tersangka kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD Selasa (5/11/2019). 

Isinya telah menetapkan Andhy Hendro Wijaya dan Yetti Supariati berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) lama.

"Karena saya menemukan bukti itu, sehingga saya sebutkan, agar bukti tersebut tidak sah. Karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Dalam akhir membacakan jawaban, Hariyadi meminta kepada hakim agar Kejaksaan Negeri Gresik tidak melakukan penyidikan paksa terhadap Andhy Hendro Wijaya.

Terlebih sebelum putusan praperadilan aquo dan sampai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa M Mukhtar belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami meminta majelis hakim praperadilan menolak esepsi termohon seluruhnya," katanya.

Sidang akhirnya, ditunda besok pagi dengan agenda jawaban dari tergugat dan keterangan saksi ahli.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Sekda Gresik Mangkir Panggilan Sebagai Tersangka, Sidang Praperadilan Dijadwalkan Jumat Pekan Ini)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved