Sekda Gresik Masih Hilang, Kuasa Hukum Tolak ada Penyidikan dari Kejaksaan dalam kasus di BPPKAD
Meski tak terima ditetapkan sebagai tersangka pemotongan insentif BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya tak muncul di sidang praperadilan yang dia ajukan
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Isinya telah menetapkan Andhy Hendro Wijaya dan Yetti Supariati berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) lama.
"Karena saya menemukan bukti itu, sehingga saya sebutkan, agar bukti tersebut tidak sah. Karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Dalam akhir membacakan jawaban, Hariyadi meminta kepada hakim agar Kejaksaan Negeri Gresik tidak melakukan penyidikan paksa terhadap Andhy Hendro Wijaya.
Terlebih sebelum putusan praperadilan aquo dan sampai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa M Mukhtar belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami meminta majelis hakim praperadilan menolak esepsi termohon seluruhnya," katanya.
Sidang akhirnya, ditunda besok pagi dengan agenda jawaban dari tergugat dan keterangan saksi ahli.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Sekda Gresik Mangkir Panggilan Sebagai Tersangka, Sidang Praperadilan Dijadwalkan Jumat Pekan Ini)