Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bingung Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Berikut yang Harus Dilakukan Peserta, Simak Selengkapnya!

Bingung soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Berikut ini yang perlu diperhatikan oleh para peserta, simak selengkapnya!

TRIBUNNEWS.COM/LUCKY PRANSISKA
BPJS Kesehatan 

Bingung soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Berikut ini yang perlu diperhatikan oleh para peserta, simak selengkapnya!

TRIBUNJATIM.COM - Aturan sanksi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dikabarkan tengah disiapkan pemerintah.

Diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020.

Satu di antara hal ntuk mengantisipasi lonjakan sanksi hingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, sejumlah masyarakat memilih menurunkan kelas.

Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rincian Lengkap Biaya Kenaikannya!

Peserta yang menunggak dalam rentang waktu cukup lama bisa dinonaktifkan kepesertaannya.

Lantas, bagaimana cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan agar terhindar dari tunggakan iuran?

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, tagihan atau iuran per bulan yang diterima peserta akan diinfokan melalui Aplikasi Mobile JKN.

Melalui Aplikasi Mobile JKN kegiatan administratif yang semula dilakukan di kantor ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta di mana saja, kapan saja dan tanpa batasan waktu.

Dengan kata lain peserta diberikan kemudahan untuk melakukan self service.

Peserta, imbuhnya bisa melakukan perubahan data, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, dan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran.

4 Cara Turun Kelas Perawatan BPJS saat Iuran Naik Per 1 Januari 2020 selain ke Kantor Terdekat

"Mengecek tagihan yang menjadi tunggakan bisa ke ATM atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langsung aktif kartunya," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com (grup TribunJatim.com), Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, pada Aplikasi Mobile JKN juga tertera informasi mengenai iuran, faskes, dan mengubah data umum dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan program JKN-KIS, seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin.

Adapun status JKN-KIS peserta dapat aktif kembali ketika ia telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

"Kalau rentang menunggak masih awal, menurut kajian penelitian yang kami lakukan, masih bisa dengan telekolekting, telepon, untuk lamanya tunggakan di bawah 4 bulan," ujar Iqbal.

Ia juga menjelaskan jika tunggakan belum juga dibayarkan dalam rentang waktu yang lama, maka akan ada petugas Kader JKN yang akan mendatangi untuk mengingatkan peserta yang nunggak.

Sah! Jokowi Tanda Tangani Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Dua Kali Lipat Mulai 2020

Denda layanan

Sementara itu, Iqbal mengatakan denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Untuk ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintrah Daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Kemudian, ia menyebut adanya denda layanan, untuk pasien yang harus rawat inap di rumah sakit ketika dalam rentang 45 hari.

"Perhitungan denda pelayanan yang sesungguhnya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat rumah sakit peserta dirawat," ujar Iqbal.

Rencana Kenaikan Tarif BPJS Disebut Dirut RSUD Dr Soetomo Tak Cukup Solutif, Harus Ada Re-Skema

Adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang perlu dilampirkan, yakni:

1. Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit peserta yang dirawat.

2. Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir.

3. KTP dan kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan peserta yang dirawat.

4. Setelah proses penghitungan dan pelayanan besaran denda dapat dibayarkan di Kantor POS dan Bank Mandiri.

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Bayar Premi, RS Disarankan Pinjam Uang Bank untuk Bayar Klaim

Kemudian, Iqbal mengatakan ketentuan ini dibuat bukan untuk memberatkan peserta, tetapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya membayar iuran bulanan.

"Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," ujar Iqbal.

Meski begitu, pihaknya belum memberlakukan sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan.

"Sanksi itu mesti dituangkan dalam peraturan yang jelas. Selama itu belum ada, maka tentu belum dinyatakan berlaku," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bingung soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dilakukan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved