Mangkir Berkali-kali, Kejari Gresik Belum Tetapkan Tersangka Andhy Jadi DPO

Kejaksaan Negeri Gresik belum menenetapkan tersangka Andhy Hendro Wijaya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/SUGIYONO
Foto saat Andhy Hendro Wijaya (kopyah hitam) dilantik menjadi Sekda Kabupaten Gresikapda Rabu (9/1/2019). Andhy Hendro Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik setelah 'hilang' dan mangkir panggilan kejaksaan negeri Gresik 3 kali 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik belum menenetapkan tersangka Andhy Hendro Wijaya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Padahal, sudah terbukti mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Keterangan saksi tergugat yang dihadirkan jaksa Kejari Gresik yaitu Andrei Dwi Subianto mengatakan, bahwa sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), tersangka bisa ditetapkan DPO jika mangkir tiga kali dari pemanggilan tersangka.

Diketahui, penyidik Kejari Gresik terakhir memanggil tersangka Andhy pada Senin (4/11/2019). Sehingga, hingga Jumat (8/11/2019), sudah bisa ditetapkan sebagai DPO.

"Setelah tiga kali mangkir, dalam waktu tiga hari setelah panggilan ketiga, baru bisa diumumkan di media masa bahwa seseorang tersebut DPO," kata Andrie, mantan Kasie Pidsus Kejari Gresik kepada Tribunjatim.com, Kamis (7/11/2019).

Lebih lanjut, Andrie mengatakan, selama ini tersangka Andhy sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Surat-surat pemanggilan tersangka dikirim ke kantor Pemkab Gresik tempat tersangka bekerja sebagai sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Gresik dan di rumah tersangka Perumahan Green Garden, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

Praperadilan Andhy Hendro Wijaya, Saksi Ahli: Sekda Gresik Ada Upaya Melarikan Diri

Anggota TNI AL Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik, POMAL Surabaya Masih Selidiki

Sehingga, pihak tergugat yaitu para Jaksa Pidana Khusus Kejari Gresik juga menghadirkan dua Satpam Perumahan Green Garden tempat tinggal tersangka Andhy untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dari dua saksi satpam Perumahan Green Garden mengatakan tersangka Andhy tidak pulang ke rumah sekitar dua sampai tiga pekan ini. "Pak Andhy pernah pulang sekali, pakai mobil Innova hitam dan ketika di pos tidak membuka kaca mobil. Tapi wajahnya sudah kelihatan. Kemudian, sampai sekarang ini tidak pernah pulang lagi," kata saksi Muhammad Haidar kepada Tribunjatim.com.

Sedangkan saksi termohon dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik yaitu Nadlif mengatakan, tersangka Andhy tidak masuk kerja selama 19 hari. Terhitung sejak hari aktif kerja Senin (14/10/2019). Sehingga Bupati Gresik memberikan sanksi tertulis kepada Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya.

"Pak Bupati sudah memberikan sanksi tertulis," kata Nadlif, yang juga sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Gresik.

Sementara saksi ahli hukum pidana Dr Bambang Suharyadi, SH. MH. dosen Universitas Airlangga Surabaya, yang didatangkan kuasa hukum pemohon praperadilan yaitu Hariyadi dan Taufan Reeza mengatakan, bahwa berkas seorang terdakwa bisa digunakan untuk penetapan tersangka lain dalam kasus yang sama jika saksi diperiksa dengan sprindik baru.

Selain itu, penyidik bisa menetapkan tersangka jika ada dua alat bukti yang sah.

"Saksi sama, dengan kasus yang sebelumnya itu boleh-boleh saja. Tapi saksi yang akan menjerat tersangka harus diperiksa lagi," kata ahli hukum pidana Uniar Dr Bambang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rina Indrajati, saksi ahli juga mengatakan bahwa berkas penyidikan tidak akan kadaluarsa. Sehingga bisa digunakan untuk memeriksa tersangka baru dengan keterangan saksi yang baru.

"Penyidikan kasus korupsi tidak ada batas kadaluarsa. Bukti yang sebelumnya digunakan untuk tersangka M Muchtar sah. Apalagi ini BAP (Berita acara pemeriksaan) baru," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved