Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik
Pengajuan praperadilan Sekda Gresik sekaligus tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya akhirnya ditolak Hakim
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
PRAPERADILAN - Sidangan praperadilan yang diajukan pemohon tersangka Andhy Hendro Wijaya di Pengadilan Negeri Gresik , Senin (11/11/2019). Andhy Hendro Wijaya dinyatakan kabur, permohonan pra peradilannya ditolak hakim
Andhy Hendro Wijaya diduga mengetahui kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018.
Dalam kasus tersebut, terdakwa M Mukhtar mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik 2019 telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.
Dari putusan tersebut, terdakwa melakukan banding.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak)