Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik
Pengajuan praperadilan Sekda Gresik sekaligus tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya akhirnya ditolak Hakim
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surat panggilan dilayangkan ke kantor Sekda Pemkab Gresik dan di rumahnya di Perumahan Green Garden, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas.
Selain itu, ketidakhadiran tersangka Andhy Hendro Wijaya ke penyidik Kejaksaan Negeri Gresik tanpa dibarengi dengan keterangan yang jelas.
"Pemohon Andhy Hendro Wijaya terbukti tidak diketahui keberadaannya, baik di rumah dan di tempat kerjanya," kata Rina.
Lebih lanjut Hakim Rina menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau menjadi daftar pencarian orang (DPO) tidak diperbolehkan mengajukan gugatan praperadilan.
"Dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," katanya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon praperadilan Hariyadi mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan permohonan pemohon secara mendasar.
"Klien kami dipanggil penyidik Kejari Gresik dan tidak hadir karena panggilannya dinilai tidak patut. Yaitu dalam sepekan dipanggil tiga kali," ucap Kuasa Hukum Hariyadi.
"Dan itu anggapan hakim sebagai bentuk melarikan diri. Tapi, itu hak hakim dalam memutuskan," kata Hariyadi usai persidangan.
(Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak)
Menurut Hariyadi, kliennya tidak mempertimbangkan panggilan penyidik bahwa akan berakibat hukum.
Sebab, dalam perkara tersebut ada terdakwa M Mukhtar yang masih proses banding atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kalau bukti-bukti yang diajukan sama dan kasus Pak Mukhtar belum inkrah, seharusnya tidak boleh ada penyidikan. Seharusnya menunggu putusan inkrah dulu," katanya.
Sementara, Humas Kejaksaan Negeri Gresik Bayu Probo Sutopo mengatakan, Kejari Gresik meminta tersangka Andhy Hendro Wijaya untuk menyerahkan diri ke Kejari Gresik.
Hal ini setelah gugatan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Gresik.
"Kami harapkan tersangka AHW (Andhy Hendro Wijaya) dapat kooperatif tanpa ada panggilan selanjutnya untuk menghadap ke penyidik Kejari Gresik. Kemudian memberikan keterangan, sehingga penanganan perkara bisa cepat diselesaikan," kata Bayu.
Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya, merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018, ditetapkan tersangka Kejari Gresik, Senin (21/10/2019).