Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik

Pengajuan praperadilan Sekda Gresik sekaligus tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya akhirnya ditolak Hakim

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
PRAPERADILAN - Sidangan praperadilan yang diajukan pemohon tersangka Andhy Hendro Wijaya di Pengadilan Negeri Gresik , Senin (11/11/2019). Andhy Hendro Wijaya dinyatakan kabur, permohonan pra peradilannya ditolak hakim 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pengajuan praperadilan dari Sekda Gresik sekaligus tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya akhirnya ditolak hakim.

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti menolak permohonan praperadilan Andhy Hendro Wijaya pada Senin (11/11/2019).

Beberapa kali tak hadir dari panggilan kejaksaan negeri Gresik, serta tak hadir di sidang praperadilan sama sekali, Andhy Hendro Wijaya pun dinyatakan Hakim telah melarikan diri.

Sidang putusan tersebut dihadiri pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya yaitu Hariyadi dan pihak termohon diwakili tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

(Praperadilan Andhy Hendro Wijaya, Saksi Ahli: Sekda Gresik Ada Upaya Melarikan Diri)

Dalam membacakan putusan, hakim Rina mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Di antaranya keterangan saksi Lilis Setyowati, staf pribadi Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya.

Saksi Lilis mengaku pernah menghubungi Andhy Hendro Wijaya, untuk memberitahukan adanya surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Gresik.

Namun, pemohon memilih berangkat 'tugas' ke Jakarta karena mengaku sebagai TO (Target operasi) Kejaksaan Negeri Gresik.

Kemudian, hakim Rina juga mempertimbangkan keterangan saksi ahli Dr Bambang Suharyadi, SH. MH. dosen Universitas Airlangga Surabaya.

Saksi Bambang menilai, perbuatan tersangka Andhy Hendro Wijaya mangkir dalam panggilan sebagai saksi dan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik, merupakan sebuah bentuk melarikan diri.

Terlebih perbuatan mangkir ini tanpa ada keterangan resmi.

(Sekda Gresik Masih Hilang, Kuasa Hukum Tolak ada Penyidikan dari Kejaksaan dalam kasus di BPPKAD)

Andhy Hendro Wijaya, selalu mangkir panggilan Kejari Gresik sejak dipanggil sebagai saksi pada Senin (14/10/2019).

Andhy Hendro Wijaya tidak pernah datang meski dipanggil sebagai sebagai saksi dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik.

Kemudian, pada Senin (21/10/2019), Andhy ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik.

Setelah itu, panggilan sebagai tersangka dilayangkan oleh pihak penyidik Kejari Gresik selama tiga kali juga tidak pernah dihadiri.

Surat panggilan dilayangkan ke kantor Sekda Pemkab Gresik dan di rumahnya di Perumahan Green Garden, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas.

Selain itu, ketidakhadiran tersangka Andhy Hendro Wijaya ke penyidik Kejaksaan Negeri Gresik tanpa dibarengi dengan keterangan yang jelas.

"Pemohon Andhy Hendro Wijaya terbukti tidak diketahui keberadaannya, baik di rumah dan di tempat kerjanya," kata Rina.

Lebih lanjut Hakim Rina menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau menjadi daftar pencarian orang (DPO) tidak diperbolehkan mengajukan gugatan praperadilan.

"Dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," katanya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon praperadilan Hariyadi mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan permohonan pemohon secara mendasar.

"Klien kami dipanggil penyidik Kejari Gresik dan tidak hadir karena panggilannya dinilai tidak patut. Yaitu dalam sepekan dipanggil tiga kali," ucap Kuasa Hukum Hariyadi.

"Dan itu anggapan hakim sebagai bentuk melarikan diri. Tapi, itu hak hakim dalam memutuskan," kata Hariyadi usai persidangan.

(Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak)

Menurut Hariyadi, kliennya tidak mempertimbangkan panggilan penyidik bahwa akan berakibat hukum.

Sebab, dalam perkara tersebut ada terdakwa M Mukhtar yang masih proses banding atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kalau bukti-bukti yang diajukan sama dan kasus Pak Mukhtar belum inkrah, seharusnya tidak boleh ada penyidikan. Seharusnya menunggu putusan inkrah dulu," katanya.

Sementara, Humas Kejaksaan Negeri Gresik Bayu Probo Sutopo mengatakan, Kejari Gresik meminta tersangka Andhy Hendro Wijaya untuk menyerahkan diri ke Kejari Gresik.

Hal ini setelah gugatan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Gresik.

"Kami harapkan tersangka AHW (Andhy Hendro Wijaya) dapat kooperatif tanpa ada panggilan selanjutnya untuk menghadap ke penyidik Kejari Gresik. Kemudian memberikan keterangan, sehingga penanganan perkara bisa cepat diselesaikan," kata Bayu.

Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya, merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018, ditetapkan tersangka Kejari Gresik, Senin (21/10/2019).

Andhy Hendro Wijaya diduga mengetahui kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018.

Dalam kasus tersebut, terdakwa M Mukhtar mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik 2019 telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.

Dari putusan tersebut, terdakwa melakukan banding.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved