Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Praperadilan Ditolak, Sekda Gresik yang Tengah Kabur Disebut Siap Diperiksa

Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya disebut siap diperiksa Jaksa pasca permohonan praperadilannya ditolak Hakim pada Selasa (12/11/2019)

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SUGIYONO
Foto saat Andhy Hendro Wijaya (kopyah hitam) dilantik menjadi Sekda Kabupaten Gresikapda Rabu (9/1/2019). Andhy Hendro Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik setelah 'hilang' dan mangkir panggilan kejaksaan negeri Gresik 3 kali 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sekretaris Daerah kabupaten Gresik (Sekda Gresik) Andhy Hendro Wijaya disebut siap diperiksa Kejaksaan Negeri Gresik pasca permohonan praperadilannya ditolak Hakim pada Selasa (12/11/2019).

Hal ini tidak disampaikan langsung oleh Andhy Hendro Wijaya, melainkan oleh kuasa hukumnya, Hariyadi.

Andhy Hendro Wijaya saat ini masih belum menunjukkan batang hidungnya sejak mangkir panggilan kejaksaan Negeri Gresik saat masih berstatus sebagai saksi berpekan-pekan yang lalu.

Hariyadi mengaku kliennya siap diperiksan saat dia mengantarkan surat kuasa hukum ke Kejaksaan Negeri Gresik.

(Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik)

"Tadi sudah saya sampaikan ke penyidik, bahwa kami siap diperiksa oleh penyidik Kejari Gresik. Kami minta kalau bisa pekan depan yaitu Senin atau Selasa," kata Hariyadi.

Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan bahwa tersangka Andhy Hendro Wijaya sudah masuk Kantor Sekda Kabupaten Gresik.

Sebab, tanda tangan kuasa berada di Kantor Sekda Kabupaten Gresik.

"Tadi kita ketemu di Kantor Pemkab Gresik," imbuhnya.

Kunjungan penasehat hukum tersangka Andhy Hendro Wijaya ke Kantor Kejari Gresik dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.

Kunjungan tersebut hanya untuk memberitahu bahwa tersangka Andhy Hendro Wijaya telah menunjuk penasehat hukum.

"Tadi siang beliaunya datang ke kantor untuk menyampikan Pak Hariyadi ditunjuk kuasa atas tersangka Sekda Gresik," kata Dymas.

(Praperadilan Andhy Hendro Wijaya, Saksi Ahli: Sekda Gresik Ada Upaya Melarikan Diri)

Sementara untuk pemeriksaan, Kasi Pidsus Kejari Gresik masih menunggu petunjuk pimpinan.

"Jadwal pemeriksaan masih menunggu petunjuk pimpinan, karena saat ini Pak Kajari tidak berada di kantor," imbuhnya.

Padahal selama ini, penyidik Kejari Gresik telah memanggilnya Andhy Hendro Wijaya sebagai saksi sebanyak 4 kali dan 3 kali sebagai tersangka.

Penyidik juga mencari beberapa kali di Kantor Pemkab Gresik dan di rumahnya Green Garden Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas Gresik namun tidak ketemu.

Dari beberapa kali mangkirnya Sekda Gresik, Kejari Gresik masih memberi toleransi untuk datang sendiri ke Kantor Kejari Gresik tanpa dijemput paksa.

Humas Kejaksaan Negeri Gresik Bayu Probo Sutopo sebelumnya mengatakan, Kejari Gresik meminta tersangka Andhy Hendro Wijaya untuk menyerahkan diri ke Kejari Gresik.

Hal ini setelah gugatan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Gresik.

"Kami harapkan tersangka AHW (Andhy Hendro Wijaya) dapat kooperatif tanpa ada panggilan selanjutnya untuk menghadap ke penyidik Kejari Gresik," ucap Bayu.

"Kemudian memberikan keterangan, sehingga penanganan perkara bisa cepat diselesaikan," tambahnya.

(Bila Mangkir Panggilan Jaksa Lagi, Sekda Gresik Andy Hendro Wijaya Terancam Jadi Buronan)

Diketahui, Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya selaku mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018, ditetapkan tersangka Kejari Gresik, Senin (21/10/2019).

Andhy diduga mengetahui kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018.

Dalam kasus tersebut, terdakwa M Mukhtar mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik 2019 telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.

Dari putusan tersebut, terdakwa melakukan banding.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved