Izin Operasional Bandara Notohadinegoro Jember Sudah Mati, Diduga Jadi Sebab Citilink Hengkang
Komisi C DPRD Jember menemukan izin operasional Bandara Notohadinegoro Jember telah 'mati' alias tidak berlaku sejak Maret 2018 lalu.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi C DPRD Jember menemukan izin operasional Bandara Notohadinegoro Jember telah 'mati' alias tidak berlaku sejak Maret 2018 lalu.
Temuan ini didapatkan oleh Komisi C DPRD Jember ketika melakukan kunjungan ke Bandara Notohadinegoro Jember, Selasa (19/11/2019).
"Awalnya sih terkait kabar berhentinya operasional maskapai Citilink dalam melayani rute penerbangan Jember - Surabaya, dan sebaliknya," ucap Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto kepada Surya.
"Ternyata kami malah mendapatkan temuan lain, yakni izin operasional bandara itu telah mati atau tidak berlaku lagi sejak Maret 2018. Lebih dari setahun izinnya sudah mati," tambahnya.
(Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut Gelar Simulasi Pengamanan Bandara Internasional Juanda)
Tentu saja temuan itu membuat kaget anggota Komisi C. Mereka tidak menduga, izin bandara itu telah kedaluwarsa.
Sampai Komisi C melakukan kunjungan ke bandara yang berada di Kecamatan Ajung itu, Pemkab Jember belum melakukan pengurusan perpanjangan izin operasional bandara tersebut.
"Informasi dari UPT Bandara, jika pihak UPT sudah mengurusi ke Dinas Perhubungan. Karena itu, kami akan memanggil Dishub terkait hal ini. Kenapa belum ada perpanjangan izin operasional, apa penyebabnya," tegas David.
David pun menduga, hengkangnya maskapai penerbangan dari Bandara Notohadinegoro bisa saja terjadi karena bandara tersebut tidak mengantongi izin yang masih berlaku.
Untuk menjawab sejumlah dugaan itu, Komisi C akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan.
"Semoga pekan ini bisa terlaksana, maksimal kami agendakan pekan depan," pungkas David.
(Bandara Juanda Musnahkan Ribuan Barang Berbahaya ke Pesawat, Didominasi Powerbank & Korek Api)
Sedangkan Kepala UPT Bandara Notohadinegoro Jember Edy Purnomo mengatakan pihaknya sudah menyerahkan urusan izin bandara itu kepada Dinas Perhubungan Jember.
Edy tidak mau berkomentar banyak perihal tersebut.
Pihak UPT menyediakan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan perizinan tersebut ke Kementerian Perhubungan.
Bandara Notohadinegoro Jember berada di Desa Wirowongso Kecamatan Ajung merupakan bandara perintis.
Bandara itu dipakai oleh dua maskapai penerbangan yang melayani rute Surabaya - Jember / Jember - Surabaya.