Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Proses Hukum Dugan Mega Korupi YKP Jalan Di Tempat, Ini Penjelasan Kepala Kejati Jatim

Dugaan mega korupsi di YKP Surabaya dan dana hibah P2SEM yang ditangai Kejati Jawa Timur belum ada progres, Kepala Kejati Jatim beri penjelasannya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kepala Kejati Jatim, Muhammad Dofir saat ditemui di kantornya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Belum ada progres mencolok pada penanganan proses hukum dugaan mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan kasus ini.

“Penanganan kasus ini kita harus melakukan pendalaman dan tidak bisa serampangan. Artinya saat ini hasil yang kita kantongi belum maksimal dan memang butuh pendalaman,” ujarnya, Sabtu, (30/11/2019). 

Ditanya upaya untuk mendorong BPKP agar hasil audit bisa segera diterima, Dofir mengaku saat ini pihaknya telah aktif terus menanyakan ke BPKP.

Sedangkan, lanjut Dofir, turunnya hasil audit BPKP merupakan salah satu syarat penting guna tindak lanjut penanganan proses hukum sebuah kasus untuk bisa dinaikan statusnya ke tahap selanjutnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi YKP ini diusut sekitar bulan Mei 2019, artinya sudah hampir 7 bulan hingga sekarang masih belum jelas status hukumnya.

Sinopsis Kasam Episode 53 Sabtu, 30 November 2019, Serial India Tayang di ANTV

Cinta Pada Dunia Fashion, Jadi Alasan Perempuan Ini Jatuh Bangun Dirikan Omah Batik Klambie

Sejalan dengan itu, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim sudah berhasil mengembalikan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sementara untuk dugaan kasus korupsi P2SEM, Korps Adhyaksa telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim,  periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid.

Sementara, beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola sempat mengaku masih berusaha dalam menentukan tersangka dalam penanganan kasus ini.

Ada Empat Terpidana Akan Dieksekusi Mati, Kepala Kejati Jatim; Kendalanya Satu Alami Sakit Jiwa

Anak Empat Tahun Diduga Dianiaya, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Periksa Dua Saksi

Bahkan saat ditanya mengenai pemeriksaan saksi-saksi kembali kasus ini, pira yang akrab disapa Anton ini tak menampik hal itu.

“Ada rencana kesana. Mungkin saksi-saksi dari pihak perbankan,” jelas Anton.

Begitu juga saat disinggung mengenai calon tersangka dari dugaan kasus korupsi ratusan miliar rupiah ini, Anton menegaskan, pihaknya masih berusaha mencari bukti-bukti yang mengarah ke pihak yang bertanggungjawab. “Ada bukti pasti ada calon tersangka. Saat ini kita sedang mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved