Kilas Kriminal Jatim
KILAS KRIMINAL JATIM: Kasus Pelecehan Seksual hingga Ibu di Gresik Curi Ponsel untuk Beli Susu Bayi
Kumpulan kabar kriminal yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Sabtu (7/12/2019).
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah tindak kriminalitas terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Sabtu (7/12/2019). Tindak kriminal itu antara lain pengakuan pilu korban pejabat Bawaslu Ngawi yang melakukan pelecehan seksual, pria Surabaya yang berprofesi sebagai kurir kepergok mengutil paket kiriman ponsel, dan aksi nekat ibu muda di Gresik yang mencuri ponsel untuk beli susu bayinya.
Berikut sejumlah kabar kriminal yang kami rangkum untuk Anda.
1. PENGAKUAN Pilu Korban Pejabat Bawaslu Ngawi, Dilecehkan di Mobil saat Tugas Luar Kota: Tidak Nyaman

Korban pelecehan seksual oleh anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi memberikan pengakuannya atas kejadian yang dialaminya.
Ia dilecehkan oleh seorang anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi, bernama Budi Sunariyanto.
• Anggota Bawaslu Ngawi Dipecat, Gara-gara Melakukan Pelecehan Seksual
Akibat perbuatannya, Budi pun kini diberhentikan dari jabatannya.
Budi melecehkan rekan kerjanya sendiri, seorang staf Bawaslu juga.

Sanksi terhadap Budi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (4/12/2019).
Pengadu atau korban, telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor pengaduan 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan tertutup DKPP.
Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12/2919) melalui sambungan telepon, membenarkan bahawa ada seorang anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi yang diberhentikan karena melakukan tindak asusila terhadap rekan kerjanya.
• Anggota Bawaslu Ngawi Lakukan Pelecehan Seksual, Bagian Tubuh Korban Disentuh saat Berduaan di Mobil
"Ya memang betul seperti itu. Sesuai dengan putusannya, bisa dilihat di website DKPP, sidangnya tanggal 4 Desember, kemarin," kata Abjudin.
Dalam sidang tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Budi adalah tindakan yang menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika.
"Yang jelas terkait melanggar kode etika dalam profesionalisme pekerjaan. Sehingga korban yang mengaku risih melaporkan perbuatan yang bersangkutan," katanya kepada Tribunjatim.com.
2. Pria Surabaya Kepergok 'Ngutil' Paket Kiriman Ponsel, Padahal Baru Kerja 7 Bulan Jadi Kurir Barang
