Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat 'Licik' Guru Malang Cabuli 18 Murid Laki-laki, Berdalih Penelitian S3, Ambil Sampel Tak Wajar

Kasus guru di Malang mencabuli 18 murid diungkap Polres Malang. Simak berita selengkapnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
CH, guru Malang yang cabuli 18 murid laki-lakinya. 

5 Fakta Menarik Jurusan Sastra Korea untuk SNMPTN 2020, dari Mata Kuliah hingga Prospek Kerja

Hasil pemeriksaan polisi, CH diduga menderita kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis alias homoseksual.

“Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.

Menurut CH, kata Ujung, kelainan seksual sudah dirasakan sejak tersangka berumur 20 tahun.

“Betul semuanya laki-laki. Sementara baru 18 siswa tapi nanti kami kembangkan lagi,” katanya.

VIRAL Laka Maut Lumajang, Tiang Listrik Tembus Mobil, Sopir Tewas, Disebut Mirip Final Destination

CH, tersangka guru cabul sedang diitanyai Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang.
CH, tersangka guru cabul sedang diitanyai Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang. (TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA)

DETIK-DETIK Begal Sadis Surabaya Putuskan 3 Jari Korbannya Berujung Ditembak, Teman Pelaku Ketakutan

Akibat perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.

Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP. (Aminatus Sofya)

VIRAL Anak Diperkosa Ayah Tiri & Disaksikan Ibu Kandung, Pelaku Dihajar Warga, Pengakuan Korban Pilu

Viral Foto Menkeu Sri Mulyani Naik Sepeda Lipat Diduga Brompton, Sepeda Mahal Puluhan Juta Rupiah

Viral Instalasi Pisang Dilakban Karya Seniman Italia, Maurizo Cattelan, Terjual Rp 1,682 Miliar

KILAS KRIMINAL JATIM: Putra Kiai Cabuli Santriwati di Jombang hingga Kasus Illegal Loging di Kangean

PENGAKUAN Pilu Korban Pejabat Bawaslu Ngawi, Dilecehkan di Mobil saat Tugas Luar Kota: Tidak Nyaman

Anggota Bawaslu Ngawi Lakukan Pelecehan Seksual, Bagian Tubuh Korban Disentuh saat Berduaan di Mobil

Tingkah Kakek Cabul Surabaya saat Dibacakan Vonis, Malah Tertidur, Hakim Geleng-geleng Kepala

Samsuri Alias Kancil Cabuli Anak Tetangga di Bengkel, Pameri Film Dewasa pada Korban yang Masih ABG

Divonis 5 Tahun, Kakek Cabul Ini Tertidur Saat Hakim PN Surabaya Bacakan Vonis

Putra Kiai Terkenal di Jombang Cabuli Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka, 7 Saksi Diperiksa Polisi

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved