Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dalam Sepekan, Polres Gresik Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Polres Gresik menangkap tiga pelaku pengedar sabu-sabu pada awal Desember 2019. Barang bukti sebesar 33,48 gram sabu dan 32 pil ekstasi

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
Willy Abraham/Tribunjatim
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dan Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno mengangkat barang bukti sabu dan uang tunai saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (12/12/2019). 

 TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polres Gresik menangkap tiga pelaku pengedar sabu-sabu pada awal Desember 2019. Barang bukti sebesar 33,48 gram sabu-sabu dan 32 pil ekstasi yang siap edar langsung diamankan.

Tiga pengedar narkoba asal Gresik langsung diamankan. Mereka betiga tersebut adalah Heru Suprianto (38) warga Desa Pandu RT 01/RW 06, Kecamatan Cerme, Rio Sanjaya (34) warga Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan dan Ari Anggrianto (33) warga Kelurahan Kramat Inggil,Gresik.

Awalnya polisi mendapat imformasi bahwa ada seseorang laki-laki akan melakukan transaksi sabu. Polisi langsung bergerak dan mengetahui gerak-gerik mencurigakan dari seseorang bernama Heru Suprianto di sebuah warung di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik.

Polisi langsung mendatangi Heru dan menemukan sabu. Warga Desa Pandu itu mengaku mendapat sabu dari seseoranh bernama Rio Sanjaya yang juga pengedar narkoba.

Usai mengamankan dua tersangka, dari hasil pengembangan penyelidikan ada satu tersangka yang juga turut diamankan yakni Ari Anggrianto.

VIRAL Cerita Sebenarnya Video Nenek Tidur di Pangkuan Kakek, 57 Tahun Tak Terpisah, Anak Beber Kisah

Insiden Tewas Akibat Miras Oplosan, Polres Lamongan Merazia Warung Miras, ini Hasilnya

Penampakan Gibran Minta Restu Jelang Daftar Walikota Solo, Sosok Sama saat Era Jokowi, Bukan Iriana

"Barang-barang ini sebagian didapat dari Madura dan Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (12/12/2019).

Alumnus Akpol 2000 itu mengapresiasi kasus narkoba yang dibongkar oleh Polsek Menganti. Pasalnya, barang bukti yang disita cukup besar untuk sekelas polsek selama satu minggu.

"Barang bukti yang kita sita sabu seberat 33,48 gram, pil ektasi 32 butir, tiga buah ponsel dan uang sebesar Rp 3 juta," tuturnya kepada Tribunjatim.com.

Ketiga warga Gresik itu dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (wil/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved