Kejari Gandeng BPKP untuk Tentukan Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana operasional di PDAM Tulungagung tahun 2012-2019.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana operasional di PDAM Tulungagung tahun 2012-2019.
Hanya saja, kasus itu bukan lah satu-satunya dugaan kasus korupsi di PDAM yang tengah dibidik Kejari Tulungagung.
Penyidik Kejari Tulungagung juga telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, dugaan korupsi dana hibah dari APBN ke PDAM Tulungagung di rentang waktu yang sama.
“Jadi estimasi kami antara 2016 hingga 2019 ada penyelewengan dana hibah itu. Tapi kalau nanti terungkap tahun sebelumya, akan kami dalami lagi,” terang Kepala Seksi Intelejen Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat, Jumat (13/12/2019).
• Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Ajak Anak Muda Ambil Peran dalam Pembangunan Kota Surabaya
Menurut Rahmat Hidayat, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ini ke penyidikan.
Dugaan kerugian keuangan negara di perkara ini diduga lebih besar dari dana operasional.
“Kami masih menunggu audit BPKP. Sekarang BPKP masih fokus untuk menghitung kerugian yang dana operasional,” sambung Rahmat Hidayat.
• Promo Natal dan Tahun Baru, Beli Yamaha Lexi di Jawa Timur, Cuma Segini Uang Muka dan Cicilannya!

Rahmat Hidayat mengatakan, belum bisa mengungkap soal terduga pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini,.
Namun menurut Rahmat Hidayat, dua kasus yang ditangani ini berbeda dan melibatkan orang yang berbeda pula.
“Ada banyak modus untuk menggelapkan dana hibah ini. Saya tidak bisa ungkapkan, karena ini menyangkut penyidikan,” tegas Rahmat Hidayat.
Dana hibah dari pemerintah pusat ini besarnya bervariasi, ada yang Rp 2 miliar per tahun, ada pula yang Rp 3 miliar per tahun.
• PENGAKUAN Pengoplos dan Pemasok Miras Tewaskan Warga Lamongan, Seumur Hidup Saya Sebagai Pemabuk
Dana ini seharusnya dipakaiuntuk subsidi sambungan saluran air bersih ke masyarakat tidak mampu (MBR).
Dengan subsidi ini. masyarakat tidak mampu (MBR) membayar murah untuk mendapatkan instalasi air bersih.
Hingga pada ahirnya, muncul sebuah dugaan dana ini tidak disalurkan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat tidak mampu (MBR) tidak menerima manfaat.
Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa 15 saksi, termasuk masyarakat tidak mampu (MBR) yang disebut menerima subsidi ini.
Selain itu penyidik juga sudah ke luar kota untuk melakukan cek silang dokumen yang didapat.
“Kami cocokan ulang apa yang pernah mereka (PDAM) beli, apa yang pernah mereka adakan,” ungkap Rahmat Hidayat.
Penyidik Kejari Tulungagung juga akan meminta keterangan dari lembaga pemberi hibah.
Rahmat meyakini, lembaga pemberi hibah hanya menyalurkan dana dan pengelolaan sepenuhnya ada pada PDAM. (David Yohanes)
• Mensos Beri Bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai ke 49 KK Korban Konflik Sosial Syiah di Jemundo