Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resmi, Hari Ini Jalan Stasiun Kota Diberlakukan 1 Arah, Kantong Parkir Liar Masih Jadi Masalah

"Menjelang tahun baru kami akan lakukan penindakan. Kalau menemukan pelanggaran kasat mata, kami tindak," ungkap AKP Ayip Rizal.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/Luhur Pambudi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kombes Pol Antonius Agus secara simbolis membuka papan rambu baru penerapan jalur satu arah di Jalan Stasiun Kota, Minggu (22/12/2019). 

Setelah 20 hari, apabila ada pengendara kepergok terang-terangan melanggar rambu, bakal langsung diberhentikan, lalu dikenai sanksi tilang.

Kasat Lantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal menuturkan, pihaknya akan menyiagakan petugas jaga di kawasan jalan tersebut.

Tujuannya membiasakan para pengendara dengan pemahaman baru akan aturan lalu lintas di kawasan jalan itu.

Dan pengawasan itu sudah berlangsung  sejak tiga pekan lalu.

Ia berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, untuk berjaga dititik sentral seperti persimpangan Traffic Light (TL) di Jalan Waspada yang mengarah ke Jalan Stasiun Kota.

"Kami akan melakukan teguran secara tertulis. Kurang lebih 3 minggu ini kami sudah kerjasama dengan dishub, di depan TL," katanya pada awakmedia, di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya, Minggu (22/12/2019).

Ayip mengaku pihaknya sudah jauh-jauh hari menerapkan pemberlakuan arus satu arah di kawasan tersebut.

Kunjungi Polda Jatim, Anggota Komisi III DPR RI Bahas 6 Kasus Kriminalitas Paling Menonjol di Jatim

Suzuki New Baleno Resmi Mengaspal di Surabaya, Dibanderol Mulai Rp 231 Juta dengan 5 Pilihan Warna

Hal itu dilakukan seraya menunggu hasil uji analisis dari Focus Group Disscusion (FGD) dari pihak Satlantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Dishub Surabaya, Pemkot Surabaya, dan Pihak Pengelola Pasar Atom.

"Sebelum diterapkan diresmikan 1 arah, sudah kami terapkan," pungkasnya.

Informasi sebelumnya, Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan uji coba pemberlakuan aturan lalu lintas satu arah di Jalan Stasiun Kota No.09, Bongkaran, Pabean Cantikan, Surabaya, Minggu (22/12/2019).

Arus kendaraan lalu lintas yang semula dibuka untuk dua arah di jalan tersebut, nantinya akan diberlakukan satu arah, yakni dari barat ke timur.

Jalan Stasiun Kota sepanjang 500 meter sekitar atau tepat di depan Mapolsek Pabean Cantikan itu, hanya bisa dilintasi oleh arus kendaraan dari arah Jalan Waspada, Surabaya.

UMKM Berbasis Sociopreneur Batik Wistara, Jadi Wadah Berkarya Kaum Difabel di Surabaya

Menristek Sambut Positif Produksi Alat Kesehatan Implan Tulang Hasil Karya Pabrik di Sidoarjo

 

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved