Resmi, Hari Ini Jalan Stasiun Kota Diberlakukan 1 Arah, Kantong Parkir Liar Masih Jadi Masalah
"Menjelang tahun baru kami akan lakukan penindakan. Kalau menemukan pelanggaran kasat mata, kami tindak," ungkap AKP Ayip Rizal.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah resmi menjadi jalan satu arah, bukan berarti Jalan Stasiun Kota No.09, Bongkaran, Pabean Cantikan, Surabaya terbebas masalah.
Masih ada permasalahan lain yang tidak serta merta selesai setelah diberlakukan one way di kawasan jalan tersebut.
Permasalah kantong parkir liar di kawasan Jalan Stasiun Kota dan Jalan Waspada, dinilai masih menjadi kronik.
Apalagi di waktu-waktu sibuk seperti saat pagi dan sore hari, kawasan beberapa kantong parkir liar kerap menimbulkan kepadatan hingga berujung kemacetan.
• Puluhan Siswa Yayasan Pendidikan Anak Buta Surabaya Semarakkan Natal Bertajuk ‘Caring and Loving’
• Program CSR Satu Hati Gelar Malam Amal bagi Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga
Kantong parkir liar itu datangnya dari beberapa kios makanan yang berdiri di bahu jalan.
Menjawab persoalan itu, Kasat Lantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal mengatakan, pihaknya akan menerapkan larangan parkir.
Aturan larangan parkir masih digodok dalam Focus Group Disscusion (FGD) bersama pihak Satlantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Dishub Surabaya, dan Pemkot Surabaya.
• Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Jaksa: Kuatkan Dakwaan Lokasi Proyek Tak Pernah Ditanam Bentonit
• Kasus Jalan Gubeng Ambles, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Peninjauan Setempat
Makai pihaknya memberlakukan patroli penertiban berjenjang, selama kurun waktu tiga pekan.
"Pasti ada dampaknya, antisipasi parkir di jalur one way, akan kami koordinasikan dengan Dishub melalui FGD kami akan melakukan patroli berjenjang, sembari menunggu larangan parkir," kata AKP Ayip Rizal pada awak media, di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya, Minggu (22/12/2019).
AKP Ayip Rizal menambahkan, menjelang momen Tahun Baru 2020, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar rambu kawasan satu arah itu.
Termasuk menindak keberadaan parkir-parkir liar.
"Menjelang tahun baru kami akan lakukan penindakan. Kalau menemukan pelanggaran kasat mata, kami tindak," pungkas AKP Ayip Rizal.
• Dalam Seminggu, Polres Pamekasan Tangkap 14 Pelaku Kejahatan
• Demi Foya-Foya Rayakan Tahun Baru, 3 Pria Ini Curi Besi Galvalum di Pergudangan Margomulyo Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Jalan Stasiun Kota No.09, Bongkaran, Pabean Cantikan, Surabaya, sudah resmi menjadi kawasan jalan satu arah.
Pihak Satlantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberlakukannya mulai hari ini, Minggu (22/12/2019).
Penerapan Jalan Stasiun Kota 1 arah itu masih dalam tahap sosialisasi, kurun waktu 20 hari ke depan.
Setelah 20 hari, apabila ada pengendara kepergok terang-terangan melanggar rambu, bakal langsung diberhentikan, lalu dikenai sanksi tilang.
Kasat Lantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal menuturkan, pihaknya akan menyiagakan petugas jaga di kawasan jalan tersebut.
Tujuannya membiasakan para pengendara dengan pemahaman baru akan aturan lalu lintas di kawasan jalan itu.
Dan pengawasan itu sudah berlangsung sejak tiga pekan lalu.
Ia berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, untuk berjaga dititik sentral seperti persimpangan Traffic Light (TL) di Jalan Waspada yang mengarah ke Jalan Stasiun Kota.
"Kami akan melakukan teguran secara tertulis. Kurang lebih 3 minggu ini kami sudah kerjasama dengan dishub, di depan TL," katanya pada awakmedia, di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya, Minggu (22/12/2019).
Ayip mengaku pihaknya sudah jauh-jauh hari menerapkan pemberlakuan arus satu arah di kawasan tersebut.
• Kunjungi Polda Jatim, Anggota Komisi III DPR RI Bahas 6 Kasus Kriminalitas Paling Menonjol di Jatim
• Suzuki New Baleno Resmi Mengaspal di Surabaya, Dibanderol Mulai Rp 231 Juta dengan 5 Pilihan Warna
Hal itu dilakukan seraya menunggu hasil uji analisis dari Focus Group Disscusion (FGD) dari pihak Satlantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Dishub Surabaya, Pemkot Surabaya, dan Pihak Pengelola Pasar Atom.
"Sebelum diterapkan diresmikan 1 arah, sudah kami terapkan," pungkasnya.
Informasi sebelumnya, Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan uji coba pemberlakuan aturan lalu lintas satu arah di Jalan Stasiun Kota No.09, Bongkaran, Pabean Cantikan, Surabaya, Minggu (22/12/2019).
Arus kendaraan lalu lintas yang semula dibuka untuk dua arah di jalan tersebut, nantinya akan diberlakukan satu arah, yakni dari barat ke timur.
Jalan Stasiun Kota sepanjang 500 meter sekitar atau tepat di depan Mapolsek Pabean Cantikan itu, hanya bisa dilintasi oleh arus kendaraan dari arah Jalan Waspada, Surabaya.
• UMKM Berbasis Sociopreneur Batik Wistara, Jadi Wadah Berkarya Kaum Difabel di Surabaya
• Menristek Sambut Positif Produksi Alat Kesehatan Implan Tulang Hasil Karya Pabrik di Sidoarjo