Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KLB Hepatitis A Jadi Alasan Bupati Jember Tidak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi

DPRD Jember kembali menggelar rapat paripurna terkait pemakaian Hak Interpelasi kepada Bupati Jember, Jumat (27/12/2019).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Anggota DPRD Jember menanadatangani dukungan pemakaian Hak Angket 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - DPRD Jember kembali menggelar rapat paripurna terkait pemakaian Hak Interpelasi kepada Bupati Jember, Jumat (27/12/2019).

Agenda rapat paripurna kali ini adalah 'pemberian penjelasan Bupati Jember terhadap permintaan keterangan / Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jember'.

Tetapi Bupati Jember Faida tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Bupati Faida mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Jember terkait ketidakhadirannya itu.

Menurut Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi ada dua alasan yang disampaikan Bupati Faida sehingga tidak hadir. Pertama, bahwa Kabupaten Jember dinyatakan mengalami KLB (kejadian luar biasa) Hepatitis A per 26 Desember 2019.

"Kedua, adalah bupati telah terikat kegiatan dengan masyarakat hingga 31 Desember. Beliau meminta supaya ada penjadwalan ulang rapat paripurna terkait pemberian jawaban bupati atas permintaan keterangan anggota DPRD Jember," tutur Itqon.

DPRD Jember Bersepakat Memakai Hak Angket untuk Menyelidiki Eksekutif Pemkab Jember

Pasca Banjir Bandang 100 Pengunjung Diminta Menjauh Dari Wisata Kolam Air Panas Padusan Pacet

Tetapi ketidakhadiran bupati tersebut, dianggap meremehkan dan melecehkan anggota DPRD Jember. Anggota dewan Jember yang menghadiri rapat paripurna itu juga bersepakat tidak memberikan kesempatan kedua untuk Bupati Faida. Meskipun dalam surat yang disampaikan oleh Bupati Faida, dia meminta adanya penjadwalan ulang rapat paripurna tersebut.

Itqon menerangkan berdasarkan aturan tidak ada mekanisme penjadwalan ulang terkait pemberian jawaban atas permintaan keterangan (Hak Interpelasi) tersebut.

"Secara konstitusi itu tidak diatur. Anggota dewan telah memakai Hak Interpelasi, dan bupati juga sudah diberi waktu melakukan hak-nya untuk menjawab. Sebenarnya ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh bupati terkait pemberian jawaban atas Interpelasi itu. Pertama, bupati hadir sendiri dan memberikan jawaban. Kedua, bupati menugaskan pejabat terkait untuk hadir dan memberikan jawaban. Kedua opsi itu diatur. Namun tidak ada aturan tentang penjadwalan ulang seperti yang diminta bupati melalui suratnya," imbuh Itqon.

Surat ketidakhadiran bupati dan permintaan penjadwalan ulang itu diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Jember, Kamis (26/12/2019) sore. Itqon mendapatkan kabar itu dari pihak Sekretaris DPRD Jember. Rapat paripurna tetap berlangsung sesuai jadwal yakni Jumat (27/12/2019).

Ketidakhadiran Bupati Faida membuat peserta rapat paripurna geram. Akhirnya 44 orang anggota DPRD Jember yang hadir di rapat paripurna itu sepakat memakai hak satu level di atas Hak Interpelasi, yakni Hak Angket.(Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved