Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Jawaban Bupati Jember Faida Atas Pemakaian Hak Angket oleh DPRD

Bupati Jember Faida mengaku belum mengetahui secara resmi tentang kesepakatan pemakaian Hak Angket oleh anggota DPRD Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM
Bupati Jember Faida memegang penghargaan Kabupaten Peduli HAM 

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida mengaku belum mengetahui secara resmi tentang kesepakatan pemakaian Hak Angket oleh anggota DPRD Jember.

"Saya belum baca surat resminya, dan baru mendapat informasi saja," ujar Faida saat diwawancarai Surya di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Sabtu (28/12/2019).

Dia kemudian menceritakan, jika dirinya telah meminta penjadwalan ulang untuk memberikan jawaban kepada anggota DPRD Jember.

Jawaban itu merupakan mekanisme setelah anggota dewan bertanya melalui mekanisme pemakaian Hak Interpelasi.

"Saya kemarin sudah kadung terjadwal pertemuan dengan masyarakat, dan lokasinya jauh dari tengah kota. Tidak mudah mengatur ulang karena jadwal padat. Jadi saya meminta supaya ada penjadwalan ulang, bukan berarti tidak mau hadir," terangnya.

DPRD Jember Bersepakat Memakai Hak Angket untuk Menyelidiki Eksekutif Pemkab Jember

Ibu di Kediri Sayat Leher Putrinya hingga Tewas, Dapat Bisikan Gaib, Beberapa Kali Coba Bunuh Diri

15 Bangunan Terdampak Tanah Retak, Pemkab Trenggalek Akan Bantu Rehabilitasi Rumah yang Rusak

Ketika dijelaskan bahwa anggota dewan tidak mau melakukan penjadwalan ulang, dan sepakat memakai Hak Angket, Faida pun menjawab pendek.

"Ya tidak apa-apa, itu hak dewan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada Jumat (27/12/2019) DPRD Jember menggelar rapat paripurna beragendakan penjelasan Bupati Jember atas pertanyaan / Hak Interpelasi anggota DPRD Jember.

Tetapi Faida tidak bisa menghadiri rapat tersebut, dan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi perihal ketidakhadirannya. Dia meminta ada penjadwalan ulang.

Tetapi anggota dewan bersepakat tidak ada penjadwalan ulang. Menurut Itqon, tidak ada mekanisme tersebut. Sebenarnya Bupati Faida memiliki dua opsi dalam memberikan jawaban yakni datang sendiri dan memberikan jawaban kepada anggota dewan, atau mendelagasikan pejabat untuk memberikan jawaban. Dua mekanisme itu diatur dalam peraturan, imbuh Itqon.

Karenanya, 44 anggota DPRD Jember yang menghadiri rapat paripurna kemarin, bersepakat memakai Hak Angket. Hak ini merupakan hak yang tingkatannya satu level di atas Hak Interpelasi.

Melalui Hak Angket, anggota dewan bisa melakukan penyelidikan karena pemerintah, dalam hal ini Bupati Jember diduga melanggaran perundangan.

Setelah ada paripurna persetujuan pemakaian Hak Angket, pimpinan dewan bisa membentuk Panitia Angket. Panitia Angket bekerja selama 60 hari untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran perundangan atau tidak. (Sri Wahyunik//Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved