Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

INVESTASI Bodong Rp 750 Miliar, Penipu Ternyata Residivis Kasus Sama, 2015 Ditahan Polda Metro Jaya

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, FS pernah terjerat kasus serupa, yakni penipuan berkedok investasi barang berharga seperti elektronik.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria berinisial FS (52) satu di antara dua pelaku penipuan investasi bodong berbasis aplikasi Android beralamat di Jakarta Pusat yang diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim pernah ditahan tahun 2015.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, FS pernah terjerat kasus serupa, yakni penipuan berkedok investasi barang berharga seperti elektronik dan perhiasan.

Dan sempat menjalani proses kurungan penjara di Mapolda Metro Jaya Jakarta selama beberapa tahun.

"Pelaku ini pernah jalani hukuman 2015 kasus yang sama di Polda Metro jaya," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

KRONOLOGI Terbongkarnya Investasi Bodong Via Aplikasi Mimiles Tipu 264 Ribu Orang hingga Rp 750 M

7 Fakta Investasi Bodong Direktur Perusahaan & Kaki Tangan Raup Rp 750 Miliar Ditangkap di Sidoarjo

Menurut Luki, FS dinilai tak jera dengan hukuman kurungan penjara sebelumnya, oleh karena itu, FS mengulangi perbuatan serupa namun dalam modus yang lebih rapih, sistematis, dan berbasis teknologi.

"Kejahatan ini sudah dilakukan selama 8 bulan," jelasnya.

BREAKING NEWS - Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong, Tipu 264 Ribu Orang hingga Rp 750 Miliar

FS bersama seorang Direktur 'PT Kam and Kam' (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara terbukti menjalankan investasi bodong berbasis aplikasi android 'Mimiles'.

Selama kurun waktu delapan bulan menjalankan praktik tersebut, mereka berhasil menggaet sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

Kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.

"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagaangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong yang dilakukan sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur.

PDIP Akan Umumkan Rekomendasi Pilwali Surabaya 2020, Peneliti SSC: Surabaya Ikut Diumumkan, Itu Wow!

Ingat! Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020

Seorang direktur perusahaan dan seorang kaki tangannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya, Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, terbongkarnya praktik bisnis curang ini dilakukan oleh pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Setelah ditelusuri rekam jejak perusahaan yang bernama 'PT Kam and Kam' itu, diketahui baru berdiri delapan bulan lalu.

Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, perusahaan tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas berdirinya perusahaan yang menjalankan praktik investasi berbasis aplikasi android 'Mimiles'.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," jelasnya.

Ayo Cermat Memilih Skincare! Skincare Bahan Natural Tak Jamin Kulit Bebas Masalah

Kampung Lawang Seketeng, Rumah Puing Jadi Destinasi Wisata yang Instagramable

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata perusahaan tersebut sempat melakukan rekrutmen member secara masal melalui acara pameran di Gedung Istora Senayan, Gelora Tanah Abang, Jakarta Selata, Jumat (3/11/2019) silam.

"Di acara itu ada agenda bagikan reward atau bonus pada member dan ada penyampaian seorang master, untuk mengajak gabung pakai aplikasi," tuturnya.

Tak hanya di lokasi itu,  ternyata pihak perusahaan juga menggelar acara serupa di sebuah hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

Lalu pihak Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap direktur dan seorang kaki tangan kepercayaannya.

"Kegiatan itu menghimpun dana dari para member yang dilakukan oleh Agen Member dan Member Refferal," pungkasnya.

Lantaran proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung, alhasil sistem aplikasi 'Mimiles' perusahaan tersebut diberhentikan.

Tak cuma itu, nomor rekening perusahaan dan seluruh aset perusahaan; 18 mobil, dua sepeda motor, puluhan ponsel dan belasan laptop disita polisi.

Sementara itu, satu diantara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya sempat mengikuti acara pameran yang digelar perusahaan itu di Gedung Istora Senayan waktu itu.

Tangani Banjir di Jabodetabek, Kantor SAR Surabaya Kirim 6 Personil ke Jakarta

Eksekusi Gedung Astranawa Surabaya, SCWI Temukan Unsur Gratifikasi: Harusnya Jadi Aset Pemkot

"Saya pas ada kegiatan disitu saya melihat ada acara di istora senayan ramai ramai," kata warga Cakung itu.

Namun, Sabtu (18/12/2019) dirinya mendapat kabar jikalau perusahaan tersebut sedang berurusan dengan Polda Jatim.

Dan ternyata, Minggu (19/12/2019) kantor perusahaan tersebut digeledah Anggota Polda Jatim.

Saat ia mencoba membuka aplikasi 'Mimiles' yang terinstal di ponselnya, di hari yang sama. Ternyata aplikasi tidak lagi aktif.

"Nah ditanggal itu saya datang mau komplain, sudah transfer enggak terverifikasi, lho kok kantor tutup. Bingung," ungkap pria berprofesi konsultan perancangan gedung.

"Waktu diperiksa di kantor polisi kan berapa hari BAP. Saking banyaknya berkas," pungkas pria kelahiran Makassar itu.

INVESTASI Bodong Rp 750 Miliar, Penipu Ternyata Residivis Kasus Sama, 2015 Ditahan Polda Metro Jaya

Baru Empat Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Surabaya Kuras Rp 800 Ribu dan HP dari Toko Bangunan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved