Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penipuan Properti Syariah Surabaya

FAKTA BARU Penipuan Properti Syariah di Surabaya, Konsumen Rugi Rp 1 T, Hal Licik Tersangka Terkuak

FAKTA BARU Penipuan Properti Syariah di Surabaya, Konsumen Rugi Rp 1 T, Hal Licik Tersangka Terkuak.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Brosur properti syariah yang menampilkan foto ustaz Yusuf Mansyur. 

FAKTA BARU Penipuan Properti Syariah di Surabaya, Konsumen Rugi Rp 1 T, Hal Licik Tersangka Terkuak

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya belum selesai meski pimpinan utama dan pemilik perusahaan PT Cahaya Mentari Pratama bermana M Sidik Sarjono sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan properti syariah di Surabaya.

Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustaz Yusuf Mansyur.

MODUS Penipuan Properti Syariah Surabaya, Buka Pameran Booth Mewah di Mal, Perlakukan Klien Berbeda

FAKTA Penipuan Properti Syariah di Surabaya, Tanah Masih Rawa, Dirut Pengembang Jadi Tersangka

Penipuan Properti Syariah di Surabaya Dibongkar Polisi, Pengembang Catut Foto Ustaz Yusuf Mansyur

"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri,kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," beber Sandi, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Sidik masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.

"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka. Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," tambah Sandi.

Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.

"Ada tiga puluh dua orang yang tergabung. Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," terang Tony.

Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir 1 Triliun Rupiah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved