Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan, Kesempatan Ganti Sekali Dalam Setahun, Cek 7 Persyaratannya

Jika masyarakat ingin menurunkan kelas BPJS Kesehatan tapi bingung caranya? Simak penjelasannya.

Istimewa
suasana pelayanan di kantor BPJS Surabaya, Jalan Dharma Husada (27/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020.

Jika masyarakat ingin menurunkan kelas BPJS Kesehatan tapi bingung caranya?

Simak penjelasannya.

Wali Kota Risma Tagih Utang BPJS Kesehatan 62,5 M, Lima Bulan Gaji Dokter dan Perawat Belum Dibayar 

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I, kelas II, dan kelas III per 1 Januari 2020.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, penyesuaian iuran JKN-KIS per bulan bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Menilik kenaikan iuran pembayaran BPJS  Kesehatan, memunculkan keinginan masyarakat untuk berpindah kelas sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.

Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang lebih murah.

Lantas, bagaimana cara turun kelas BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan pihaknya telah menggalakkan program BPJS Perubahan Kelas Tidak Sulit (Praktis).

4 Tarif dan Harga yang Naik di Tahun 2020, dari Rokok, Vape hingga Iuran BPJS

"Mengenai proses turun kelas, BPJS Kesehatan membuat program Praktis yang berlaku untuk peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com (grup TribunJatim.com), Rabu (8/1/2020).

Iqbal juga menyampaikan program BPJS Praktis ini telah diberlakukan sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

Adapun ketentuan untuk pindah kelas, yakni:

  • Tanpa syarat minimal sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun.
  • Tanpa persyaratan khusus.
  • Dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
  • Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
  • Perawatan pada kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misal dari kelas 1 ke kelas 3.
  • Kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019-30 April 2020.
  • Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.

4 Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan setelah periode program BPJS PRAKTIS ini habis, maka diberlakukan aturan awal.

"Namun, kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal," ujar Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (8/1/2020).

BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Surabaya Lapor Jika Ada RS Wajibkan Foto Kopi KTP, Bakal Ditegur

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved