Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Razia Sisir Warung dan Cafe, Pengedar Miras Ilegal Jenis Arjo di Nganjuk Diamankan Polisi

Polsek Kertosono gelar patroli, penjual miras ilegal jenis arak jowo di Desa Kudu, Nganjuk diamankan polisi

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Polres Nganjuk
Jajaran Polsek Kertosono, Polres Nganjuk mengamankan dua botol miras ilegal dari salah seorang penjualnya dalam Razia miras ilegal di wilayah Kertosono. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Jajaran Polsek Kertosono Polres Nganjuk mengamankan seorang penjual miras ilegal di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan tersangka EP, diamankan dua botol miras ilegal jenis arak jowo (Arjo) yang diperjual belikan kepada masyarakat.

Kapolsek Kertosono Polres Nganjuk, Kompol Djamin menjelaskan, pengamanan satu penjual miras ilegal tersebut berawal dari kegiatan patroli yang digelar personil Polsek Kertosono di sejumlah titik lokasi.

Jelang Kick Off Kompetisi Internal Persebaya, Pelatih Al Rayyan Ungkap Target Finish 3 Besar

FAKTA Ambruknya Tiga Atap Kelas MIN 1 Pasuruan, Sudah Siap Renovasi Hari Ini Tapi Atap Keburu Ambruk

Saat itu, personil mendapati kegiatan penjualan miras ilegal oleh seorang tersangka di salah satu warung.

"Penjual miras tidak bisa mengelak dari tuduhan dan langsung diamankan bersama barang bukti miras ilegal yang dijualnya," kata Djamin, Kamis (9/1/2020),

Seorang tersangka penjual miras ilegal tersebut, dikatakan Djamin, dilakukan proses hukum tipiring dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulang perbuatanya menjual miras ilegal.

Untuk barang bukti yang diamankan nantinya akan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

Mahmoud Eid Buka Alasan Gabung Persebaya Surabaya, Sebut Basis Suporter Bajol Ijo

Hormati Laku Puasa Mutih Suku Tengger, Balai Besar TNBTS Terapkan Car Free Month Sampai Sebulan

Lebih lanjut dijelaskan Djamin, kegiatan patroli dalam rangka cipta kondisi untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarkat dewasa ini gencar dilakukan jajaran Polsek Kertosono.

Salah satunya dengan menggelar razia minuman keras ilegal di warung-warung dan cafer serta tempat hiburan yang ada di Kota Kertosono.

Hal itu sesuai perintah Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto yang mentargetkan wilayah Nganjuk zero miras ilegal.

Ramalan Zodiak Jumat, 10 Januari 2020: Gemini Dapat Dukungan, Pisces Bermasalah di Tempat Kerja

Pembangunan Stasiun Malang yang Baru Capai 70 Persen, Target Selesai Sebelum Idul Fitri

"Maka dari itu, patroli Jajaran Polsek kami arahkan menyisir tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras ilegal," tandas Djamin.

Untuk itu, ungkap Djamin, pihaknya berharap warga memberikan informasi kepada jajaran Polsek Kertosono Polres Nganjuk apabila mengetahui atau menjumpai kegiatan peredaran miras ilegal di warung atau cafe atau di tempat lainya.

"Itu semua sebagai langkah pencegahan tindakan kriminalitas di tengah masyarakat yang salah satunya sebagai dampak mabuk miras ilegal," tutur Djamin. (Achmad Amru Muiz)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved