Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyedia Kamar Kos Rp 15 Ribu Per Jam Langganan Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa Polres Tulungagung

Sepasangan kekasih yang menyewa kamarnya, Satria (21) dan Dumrotun (21) pun dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Seorang terduga penyedia kamar kos yang disewakan per jam, dan pasangan penyewa dibawa ke Polres Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupeten Tulungagung menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Rabu (15/1/2020) pagi.

Hasilnya, ada empat pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar.

Tiga di antaranya adalah pelajar SMA dan SMK yang ada di Tulungagung.

Seorang penyedia kamar kos yang disewakan per jam akhirnya dipanggil.

Setelah dimintai keterangan, pria bernama Zaky, diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Sempat Dikabarkan Sudah Deal dengan Pemain Seri C Italia, Arema FC Batal Datangkan Nicolas Carrera

Penyelundupan 10,8 Kg Sabu dari Malaysia ke Jawa Timur Digagalkan

Sepasangan kekasih yang menyewa kamarnya, Satria (21) dan Dumrotun (21) juga dibawa ke Polres Tulungagung, untuk dimintai keterangan.

Pria berusia 19 tahun ini mengaku, awalnya dihubungi oleh Dumrotun yang akan menyewa kamarnya.

"Dia WA saya mau sewa kamar saya. Sebelumnya kami belum pernah ketemu," ucap warga Sumbergempol ini.

Menurut Zaky, seorang temannya yang mempromosikan persewaan kamar kos.

Dumrotun yang tengah butuh kamar kemudian menghubungi temannya itu.

"Nomor saya kemudian diberikan ke dia (Dumrotun), terus saya dihubungi," tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP memanggil tiga pemilik kamar kos yang dipakai pasangan bukan suami istri ini.

Namun dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya tidak menyewakan kamar kos.

Mereka meminjamkan kamar kos kepada temannya, tanpa memungut biaya.

Sewa Kamar Kos Rp 15 Ribu Per Jam, Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan, Polisi Sita Pakaian Dalam

Mengungkap Fenomena Sewa Kamar Kos Rp 15 Ribu Per Jam, Polisi Tulungagung Kordinasi dengan Satpol PP

"Jadi yang dua ini punya kamar kos, terus dipinjam sama temannya sendiri. Mereka tidak menyewakan," terang Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra alias Genot.

Tiga pasangan lain yang kedapatan di kamar kos adalah Ncl (16) dan Sln (16), Ilh (19) dan Lin (18) serta Dea (18) dan Don (19).

Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih mengatakan, sudah lama menyelidiki modus penyedia kamar kos per jam.

3 Pemain Baru Arema FC Akan Tanda Tangan Kontrak Hari Ini

Jurus Risma Selamatkan Anak Surabaya yang Terjaring Razia Ngelem karena Putus Cinta di Media Sosial

Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk mendalami pengakuan terduga penyedia kamar kos murah meriah ini.

"Jadi ini masih terduga, karena itu kami akan dalami pengakuannya," ujar Retno.

Retno menuturkan, pihaknya juga akan mempelajari, apakah ada pasal yang dilanggar oleh Zaky.

Zaky adalah seorang penyewa kamar kos, yang kemudian disewakan ulang dengan sistem per jam atau per hari.

Karena itu pihaknya juga akan memanggil pemilik rumah kos, yang kamarnya disewa oleh Zaky.

Diduga pasangan bukan suami istri menyewa kamar kos per jam yang marak ditawarkan di Tulungagung.

Pipa PDAM Bocor Jadi Penyebab Krisis Air Bersih di Perumahan Bulan Terang Utama Kota Malang

Klenteng Eng An Kiong di Kota Malang Undang Tokoh Lintas Agama Saat Perayaan Cap Go Meh

Tarif satu jam sebesar Rp 15 ribu atau Rp 100 ribu per hari.

Kamar kos murah meriah ini ditawarkan dengan sistem tertutup, utamanya lewat grup Facebook.

Pemilik kamar dan penyewa bertemu di suatu tempat untuk menyelesaikan pembayaran.

Penyewa kemudian diberi tahu letak kamar yang disewakan, yang sengaja ditinggal tanpa dikunci.

Kamar kos dengan sistem sewa per jam ini banyak dipakai untuk berbuat tidak senonoh pasangan bukan suami istri, termasuk kalangan pelajar.

Pemilik kamar kos biasa menambahkan fasilitas tisu dan pengaman, sebutan lain untuk kondom. (David Yohanes)

25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa

Nasib 4 Terdakwa di Surabaya yang Gelapkan Saham Perusahaan Es Krim Zangrandi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved