Uji Coba E-Tilang Selama Sepekan, 100 Pelanggar Terekam CCTV, Mayoritas Tak Patuh Marka Jalan
Uji coba e-tilang selama sepekan. Sebanyak 100 pelanggar terekam kamera CCTV. Mayoritas tak patuh marka jalan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang mulai diujicobakan oleh Polrestabes Surabaya.
Tercatat, dalam tahap uji coba tersebut rupanya banyak pelanggar termonitor kamera CCTV.
Kamera CCTV tersebut terintegrasi dengan Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim.
• VIRAL VIDEO Kades Berseragam Ditilang Gegara Geber Motor di Jalan, Gini Akhir Nasib & Pengakuannya
Dalam sehari saja, rata-rata ada 100 pelanggar yang terekam dan tercapture kamera CCTV yang tersebar di 23 titik khusus E-TLE di Surabaya.
"Ada 100 pelanggar per harinya. Paling dominan pelanggaran marka jalan. Meskipun memang ada yang sabuk pengaman, menggunakan handphone di jalan, melanggar rambu dan over speed juga dapat terekam," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut, Teddy menyebut, jika tiap pelanggaran yang tercapture kamera CCTV itu masih belum dapat ditilang.
Sebab sampai saat ini, Polrestabes Surabaya masih menunggu program tersebut resmi dilaunching oleh Ditlantas Polda Jatim.
"Sejauh ini masih tahap uji coba. Sudah satu minggu ini. Untuk penegakan hukumnya kami menunggu launching Polda," tambahnya.
Meski dalam tahap uji coba, Teddy menegaskan, jika telah mengirim surat berisi teguran dan imbauan kepada masyarakat berikut bukti capture pelanggaran yang berhasil terekam kamera.
• 5 Pelanggaran Lalu Lintas Jika Diterobos Pengendara Siap Disurati Tilang, Dikirim Langsung ke Rumah
"Sudah ada pelanggar yang kami berikan surat teguran. Karena saat ini belum berlaku resmi untuk penegakan hukum," lanjutnya.
Teknis penegakan hukum bagi pelanggar itu dijelaskan Teddy, melalui proses calture rekaman pelanggaran yang dapat dianalisa oleh tom di RTMC Polda Jatim.
Kemudian pelanggar yang sudah teridentifikasi identitas dan alamatnya akan dikirimkan surat pemberitahuan melalui kantor pos.
• E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda
Selanjutnya, setelah surat tersebut diterima, maka pelanggar akan diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan proses konfirmasi.
Dilanjut verifikasi di posko gakkum di Mal Pelayanan Publik Siola.
Teddy mengimbau, agar masyarakat tetap taat peraturan lalu lintas mengingat aktivitasnya di jalanan terekam kamera CCTV.
"Harapan kami agar masyarakat lebih tertib dan sadar ketertiban berlalu lintas di jalanan," tandasnya. (Firman Rachmanudin)
• Mobil Honda Jazz Tercebur ke Parit Jalan Rungkut Alang-alang, Sopir Mabuk dan Dikenai Sanksi Tilang