Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Trik Licik Dua Anggota Komplotan Pembobol ATM di Surabaya Berakhir Diadili, Kuras Uang Rp 135 Juta

Trik licik dua anggota komplotan pembobol ATM di Surabaya berujung diadili. Kuras uang Rp 135 juta.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Munzirin dan Soni Saputra, terdakwa kasus pembobolan ATM di Surabaya saat digiring ke Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan pembobol ATM di Surabaya tak habis akal dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Bahkan, setiap anggota memiliki perang masing-masing.

Kini, para pembobol ATM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kelakuan Licik Lulusan SMK Bobol Kartu Kredit Berujung Diadili, Lihat Sikapnya saat Dinasihati Hakim

Dua terdakwa Munzirin dan Soni Saputra terbilang cukup cerdik dalam melakukan aksinya membobol ATM.

Pasalnya, dua dari empat komplotan ini membobol ATM dengan tusuk gigi. 

Keenamnya berbagi peran ketika beraksi.

Pria 46 tahun ini mengaku berbagi tugas ketika membobol ATM di minimarket Jalan Dukuh Kupang.

"Saya antre di belakang orang yang akan mengambil uang di ATM," ujar Munzirin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (16/1/2020).

Menurut dia, koleganya bernama Irfan yang masih buron menaruh tusuk gigi di mesin ATM.

Tingkah Kakek Cabul Surabaya saat Dibacakan Vonis, Malah Tertidur, Hakim Geleng-geleng Kepala

Tujuannya agar kartu tidak bisa dimasukkan.

Ketika melihat Koeswadi Martasasmita masuk ke dalam minimarket untuk mengambil uang di mesin ATM, komplotannya langsung berbagi peran.

Irfan berpura-pura antre tepat di belakang korban.

Tragedi Miris Pria Minum Stimultan Sapi Demi Kuat di Ranjang, Tubuh Bereaksi Aneh, Lihat Nasibnya

Dia di belakang Irfan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved