Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masa Lalu Pilu Predator 9 Bocah Laki-laki di Bengkulu, 'Saya Juga Korban', Pengakuan Soal Kepuasan

Di hadapan polisi, ia memberikan pengakuan, setelah terlibat sebagai tersangka kasus pencabulan 9 bocah laki-laki.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
kolase Kompas.com, Tribun Timur
Ilustrasi bocah laki-laki yang dicabuli oleh seorang pemuda 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda berinisial NC (26) ternyata memiliki masa lalu memilukan.

Pemuda satu ini adalah warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Di hadapan polisi, ia memberikan pengakuan, setelah terlibat sebagai tersangka kasus pencabulan 9 bocah laki-laki.

Apa yang terjadi dengan NC di masa lalu?

VIRAL Curhatan Ayah di Indonesia, Anaknya Jadi Perwira Militer AS, Latihan Fisik ‘Luar Biasa Berat

Simak cerita selengkapnya berikut:

NC (26) adalah predator seks terhadap 9 orang bocah di Kabupaten Kepahiang.

NC tidak hanya mencabuli dengan cara menyodomi 9 korban, tetapi juga turut merekam setiap adegan.

Pelaku merekam setiap adegan yang dilakukan bersama para korbannya.

Hal tersebut dilakukan NC sebagai alasan untuk menjadikan video tersebut senjata ancaman pada para korban bila membongkar aksi bejat NC.

Ilustrasi
Ilustrasi (bbc.co.uk)

“Nggak ada maksud apa-apa. Saya hanya senang ketika merekamnya," katanya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, (19/1/2020).

"Selain itu juga, sebagai senjata kalau mereka mengadu ke orang tua mereka, video ini akan saya sebarkan."

"Juga ketika saya meminta mereka melakukan hubungan ini, dan mereka menolak, maka saya akan ancam juga akan menyebarkan video ini,” bebernya.

Mantan Kepsek yang Diduga Lakukan Pencabulan Ajukan Eksepsi, Pengacara: Ada Tuduhan yang Tidak Benar

Masa Lalu Pilu

Pelaku mengaku semua yang ia lakukan karena terpicu apa yang ia alami di masa lalu.

NC mengaku ada keinginan dari dirinya untuk berbuat hal bejat itu lantaran ia pernah menjadi korban.

“Dulu saya juga pernah jadi korban, sekitar tahun 2009, saat saya baru ikut kursus di BLK Bengkulu,” kata NC saat ditanyai wartawan di Polres Kepahiang, Jumat (17/1/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia mengaku mendapatkan kepuasan usai melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Net.)

Dari kondisi itulah pelaku mengaku merasa ketagihan.

"Ada kepuasan namun ada juga penyesalan," sebut pelaku.

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi calon korban untuk belajar bermain kuda lumping.

Pelaku selama ini dikenal sebagai pawang seni dan budaya kuda lumping.

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Kepahiang, Provinsi Bengkulu, membekuk NC (26), warga Desa Tangsi Duren, Kabupaten Kepahiang, Kamis (18/1/2020).

Kepsek SMP di Surabaya Ini Didakwa Lakukan Pencabulan 5 Siswanya, Terancam Pidana 15 Tahun Bui

NC diduga melakukan tindakan asusila berupa sodomi terhadap 9 anak di bawah umur, Kamis (18/1/2020).

Aksi tersebut terungkap saat korban melaporkan kejadian pada pihak keluarga.

Pihak keluarga lalu melaporkan ke polisi.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Kisah lain sempat datang dari Tulungagung, pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang anak SMK.

Polisi menangkap NN (18) alias Lala, seorang pelajar SMK swasta di Kabupaten Tulungagung.

Lala diduga telah mencabuli Melati, nama samaran, pasangan sesama jenisnya, pelajar yang masih berusia 16 tahun.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, sebelumnya ada informasi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Kota, tentang pencabulan sesama jenis.

VIRAL Pocong Palsu di Sulawesi, Keisengan Berujung Petaka, Warga Takut & Nyaris Celaka, ini Sosoknya

Informasi itu ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

"Dari penyelidikan itu dipastikan, NN pernah melakukan pencabulan terhadap Melati," terang Tofik, Rabu (11/9/2019).

Pencabulan pertama dilakukan pada Agustus 2019 lalu, di sebuah hotel di tengah kota.

Polisi terus memantau gerak-gerik Lala. Yang bersangkutan kembali cek in fo hotel yang sama, Senin (9/9/2019).

Polisi kemudian menggerebek kamar tempat Lala dan pasangan perempuannya.

"Saat dilakukan penggerebekan, korban yang masih anak-anak dalam keadaan bugil," sambung Tofik.

Dari hasil pemeriksaan, dipastikan Lala telah mencabuli Melati.

Orang tua Melati secara resmi telah melaporkan dugaan pencabulan itu.

VIRAL Video Truk Kontainer Terguling Timpa 7 Mobil, Cerita Korban di Mobil Terparkir, Berkat Tuhan

Dari hasil visum, ada luka di organ intim Melati.

"NN kami jerat dengan Undang-undang anak, karena diduga telah mencabuli seseorang yang masih di bawah umur," ujar Tofik.

Polisi memastikan, antara Lala dan Melati ada hubungan asmara, tidak ada transaksi.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh pasangan muda
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh pasangan muda (Tribunnews Kupang)

Lala adalah kakak kelas Melati saat masih SMP.

Saat ini Lala telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum.

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan dendam Rp 15 miliar.

"Kami masih mendalami kasusnya, karena mungkin saja ada korban lain," pungkas Tofik.

Guru Ngaji Diduga Lakukan Pencabulan, Polres Malang Kota Tunggu Korban Lain Melapor

VIRAL Video Ningsih Tinampi di Pasuruan Jatim yang Salahkan Korban Pemerkosaan, Ramai Dikritik

Catatan Kriminal Reynhard Sinaga, Predator Setan dalam Kasus Pemerkosaan Terbesar di Inggris

Seksolog Sebut Kasus Reynhard Sinaga Unik: Suka Berfantasi Tapi Juga Punya Bujuk Rayu yang Kuat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved