Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janji Hotman Paris Demi Pelajar SMA Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar, Gercep Minta 1 Hal: Hubungi!

Pengacara Hotman Paris menjanjikan satu hal soal kasus pelajar SMA di Malang, ZA (17) yang bunuh begal demi melindungi pacarnya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
instagram.com/hotmanparisofficial dan TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Pengacara Hotman Paris dan ZA, pelajar di Malang saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen kasus bunuh begal 

Sementara itu ZA sendiri baru menjalani sidang lanjutan pada Senin kemarin di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi.

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA, dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza kepada TribunJatim.com.

Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar

Bhakti Riza menjelaskan, guru sekolah yang mengajar ZA dihadirkan oleh pihaknya agar bisa memberikan kesaksian dan alasan mengapa ZA membawa pisau di dalam jok sepeda motor.

"Tadi pihak gurunya sudah mengungkapkan di dalam persidangan bahwa pisau dapur tersebut dibawa ZA untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah. Dan pihak sekolahnya pun sudah mengerti dan memberikan ijin," jelasnya.

Sedangkan, untuk saksi ahli pidana, dalam persidangan menjelaskan alasan pembenar dan alasan pemaaf mengapa peristiwa ini sampai terjadi.

"Tadi saksi ahli menjelaskan, kalau peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara yaitu menghilangkan nyawa saja melainkan juga dari perspektif lain. Karena saat kejadian terdapat unsur ancaman pemerkosaan dan meminta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu," beber Bhakti Riza.

Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Pasal Disangkakan Terdakwa Janggal

Bhakti Riza menambahkan, jika saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA.

"Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif di mana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif pembunuhan berencana tersebut. Dan saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut," ungkapnya.

Saat ini pihaknya bersiap untuk menghadapi sidang ZA selanjutnya yang akan digelar Selasa (21/1/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidangnya akan digelar berurutan. Besok Selasa (21/1/2020) pembacaan tuntutan, Rabu (22/1/2020) pledoi dan Kamis (23/1/2020) pembacaan putusan," tandasnya.

PENGAKUAN Tetangga Pelajar Malang Bunuh Begal di Persidangan, Dikenal Pendiam & Aktif Kegiatan Desa

Benarkah ZA akan Dihukum Seumur Hidup?

Menanggapi kabar hukuman yang bakal diterima ZA, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar buka suara.

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved