Kota Malang Krisis Air Bersih
Dilanda Krisis Air Bersih 2 Minggu, 2 Warga Perumahan BTU Gugat PDAM dan DPRD Kota Malang
2 warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU) gugat PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang, gandeng Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIMA Malang.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, BLIMBING - Daerahnya dilanda krisis air bersih, dua warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU) gugat PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang.
Gugatan kepada PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang itu dilayangkan oleh warga bernama Ali Amran dan Abdul Malik.
Dua warga perumahan BTU itu meminta bantuan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIMA Malang, yakni Abdul Wahab Adhinegoro SH, MH bersama tujuh rekan lainnya sebagai kuasa hukum.
• Wajah Pasrah Pria Madura Saat Polisi Gresik Cegat & Ambil Kunci Motor, 10 Bungkus Sabu Ada di Baju
• Babak Pertama Timnas U-16 Indonesia Vs PSBK Blitar U-17, Skuat Garuda Asia Unggul 3-0
"Kedua warga ini mengguggat PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang karena merasa rugi sebagai pelanggan tetap PDAM Kota Malang. Karena sudah dua minggu terdampak krisis air bersih," ucap Wahab, Kamis (23/1/2020).
Wahab menjelaskan, bahwa gugatan ini memiliki unsur perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 1365 KUHP.
Menurutnya, gugatan ini sebagai bentuk pembelajaran kepada PDAM Kota Malang agar kedepannya, bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
• Modus Pemuda Situbondo Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Dijual ke Teman & Raup Untung Rp 14 Juta
• Chord & Kunci Gitar Balik Kanan Wae Happy Asmara, Relakan Orang Tercinta Bahagia Bersama yang Lain
"Jika pecahnya pipa karena force major atau karena bencana, hal itu juga tidak benar karena ini bisa diduga. Misalnya dapat diketahui usia pipa itu Sampai berapa tahun dan harus diganti atau ukuran seharusnya berapa dengan rekanan airnya pastinya sudah diperhitungkan," ucapnya.
Selain menuntut PDAM kota malang, gugatan juga dilayangkan ke DPRD Kota Malang karena dinilai lalai dalam pengawasan, dan lamban dalam mengatasi bencana krisis air bersih ini.
Wahab menjelaskan, bahwa DPRD cenderung seperti public relation dari PDAM Kota Malang.
• Ketua KONI Tulungagung Diperiksa Polisi Terkait Dana Hibah ke Motor Cross, Perdalam Penyidikan Kasus
• SMP Negeri 2 Lamongan Terapkan Kelas Digital, Siswa Bisa Belajar di Kantin hingga Taman Sekolah
"Sifatnya kami memberikan peringatan. Bentuk pengawasan dan kewenangan DPRD, mestinya lebih berkualitas lagi. Karena kami melihat penyampaian DPRD cenderung seperti PR (public relation) dari PDAM Kota Malang. Tentunya, DPRD tidak boleh seperti itu," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, diperkirakan sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (28/1/2020) mendatang di Pengadilan Negeri, Kota Malang.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Malang, M Nor Muhlas menyampaikan, bahwa hingga kini dirinya belum mendapatkan surat terkait gugatan tersebut.
• Tampil di Bawah Ekspektasi, Kiper Utama Chelsea Dikabarkan akan Masuk Daftar Jual Akhir Musim ini
• Tunggu Pembebasan Lahan Rampung, Gubernur Khofifah: Ground Breaking Bandara Kediri Kemungkinan Maret
"Belum ada, sejauh ini di meja saya juga belum ada. Kalau dituntut ya dari kemarin saya dituntut," ucapnya.
Dia tidak mau ambil pusing terkait dengan gugatan yang dilakukan oleh dua orang warga tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/surat-gugatan-warga-perumahan-bulan-terang-utama-btu.jpg)