Dugaan Pencucian Uang Investasi Memiles, Kucuran Dana ke Rekening Saksi yang Diperiksa, Siapa Saja?
Keterangan yang diperoleh dari para saksi akan memperkuat dugaan penambahan pasal terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam dua pekan, enam publik figur dan seorang pejabat pemerintahan telah diperiksa oleh Tim Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ketujuh orang tersebut sudah memenuhi panggilan Polda Jatim.
Mereka diduga terlibat dalam investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang menyeret PT Kam and Kam.
PT Kam and Kam sudah berjalan selama delapan bulan dan mendirikan perusahaan di Kota Jakarta.
Selama delapan bulan, PT Kam and Kam menggaet 264 ribu member dan meraup Rp 761 Milliar.
Tujuh orang yang dipanggil adalah Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, Pinkan Mambo, Adjie Notonegoro, Tata Janeeta, Cucu Presiden Soeharto, Ari Haryo Sigit, dan Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.
Hasil pemeriksaan menunjukan, empat orang saksi terbukti pernah menerima barang hadiah bonus (Reward) berupa mobil berbagai merek.
Mobil yang diterima oleh empat orang saksi akhirnya harus dikembalikan ke penyidik sebagai barang bukti.
• BREAKING NEWS - Siswa Bunuh Begal di Malang Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen
• Sidang Putusan Siswa SMA Bunuh Begal di PN Kepanjen Dijaga Jajaran Polres Malang
Sebelum memeriksa, penyidik menetapkan lima orang tersangka dari petinggi perusahaan PT Kam and Kam.
Adapun Direktur Perusahaan PT Kam and Kam bernama Kamal Tarachan atau Sanjay
Sedangkan, Suhanda sebagai manajer.
Suhanda dan Kamar Trachan ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada, Jumat (3/1/2020).
Kemudian, disusul dengan Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pemikat member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Martini Luisa dan Prima Hendika ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada, Jumat (10/1/2020).
• Keluarga Siswa Bunuh Begal di Malang Berharap Putusan Hakim Seadil-adilnya
• Disebut untuk Membina Siswa Malang Bunuh Begal, LKSA Darul Aitam:Tak Ada Metode Khusus Pembinaan ABH
Pun dengan Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member.
Sang penyalur hadiah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada, Kamis (16/1/2020).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak menutup kemungkinan bakal ada sejumlah saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik, ke depannya.
"Kemudian kedepan masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil, kepentingan penyidik, tentunya akan dilakukan reschedule," tutur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).
Keterangan yang diperoleh dari sejumlah hasil pemeriksaan dari para saksi akan memperkuat dugaan penambahan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.
"5 orang yang sudah ditetapkan, kedepan masih ada aset tracing," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Apalagi beberapa waktu lalu, penyidik mengungkap, sedikitnya ada enam nomor rekening pribadi atas nama para tersangka yang diketahui memperoleh aliran dana dari sebuah nomor rekening milik PT Kam and Kam.
Adapun keenam nomor rekening pribadi itu, ada yang mengucurkan sejumlah uang ke nomor rekening milik saksi yang sempat diperiksa.
"Prioritas kedepannya, kami akan terus progresnya di berikan secara objektif transparan, baik informasi yang didapat, baik pengembangan penyidikan," pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
• Pelaku Curanmor di Pinggir Sawah Ditangkap Polres Situbondo, 2 Pelaku Lainnya Ditetapkan DPO
• Beli Sabu Rp 200 Ribu, Taufik Ajak Pacar Nyabu Bareng di Kamar Kos, Berujung Digerebek Polisi
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani