Siswa Bunuh Begal di Malang
Tawar Menawar Pelajar Malang & Begal yang Dibunuhnya Terkuak, Kronologi Lengkap Dikulik Najwa Shihab
Kronologi lengkap peristiwa pelajar SMA di Malang bunuh begal demi lindungi teman dekatnya dikulik Najwa Shihab.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
"Dan pihak majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada ZA berupa satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang," ujar majelis hakim Nuni Defiary dalam persidangan.
• Jadi Tempat Pembinan Remaja Pembunuh Begal di Malang, Begini Cara LKSA Darul Aitam Bina ABH
Setelah mendengar hal tersebut, ZA bersama ayahnya langsung berunding sebentar dan kemudian meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menjelaskan, putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
"Terkait putusan hakim tersebut, kami dan dengan pihak ayah ZA sudah berpikir hal ini. Tentunya kami jelas menghormati hal tersebut," jelasnya seusai persidangan.
• Siswa yang Aniaya dan Bunuh Begal di Malang Dibina LKSA Darul Aitam Setelah Putusan Hukum Inkracht
Namun sebagai pihak kuasa hukum, ia sangat menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 dan 2 sebagai unsur pembenar dan pemaaf.
"Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali pasal 49 ayat 1 dan 2 yang dijadikan sebagai unsur pembenar dan pemaaf. Karena hakim berpikir ZA ini memiliki rentang waktu yang cukup hingga akhirnya terjadi proses penikaman tersebut," terang kuasa hukum ZA.
"Memang ZA mengakui terjadi proses penikaman tetapi mengapa tidak melihat alasan ZA melakukan hal tersebut seperti adanya unsur pengancaman dan pemerkosaan," imbuhnya.
• Kondisi Kejiwaan Siswa Bunuh Begal di Malang Saat Sidang Putusan, Bapas: Normal, Tapi Dia Shock
"Itu menjadi bahan kajian kami mengapa hakim tidak memberikan perhatian kepada pasal tersebut," bebernya.
Meski begitu pihaknya masih belum dapat mengungkapkan akan menerima putusan itu atau mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.
"Kita diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak. Saat ini kita akan merundingkan dahulu dengan pihak keluarga," tandasnya. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)
• Peringatan Keras Kapolri Jenderal Idham Azis ke Luthfi Soal Disetrum Oknum Polisi: Jadi Boomerang