Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Jombang Ringkus Perempuan Seksi Bandar Narkoba, Sita Puluhan Ribu Pil Koplo Berlabel Vitamin

Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap Anis (30), perempuan cukup seksi yang diduga merupakan bandar besar narkoba jenis pil double L atau pil koplo,

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Sutono
Anis, bandar pil koplo yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang.(sutono) 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap Anis (30), perempuan cukup seksi yang diduga merupakan bandar besar narkoba jenis pil double L atau pil koplo, Jumat (31/1/2020).

Wanita berambup panjang ini ditangkap di rumahnya, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang. Saat digeledah, petugas menemukan 87.000 butir pil koplo yang disembunyikan di kamar rumahnya.

Puluhan ribu pil koplo tersebut dikemas ke dalam bungkusan plastik. Selanjutnya, kemasan pil haram tersebut di-press dan diberi label vitamin B1 bertuliskan produksi Bina Prima Farma Palembang, Indonesia.

Mudah diduga pengemasan dengan label Vitamin tersebut untuk mengelabuhi petugas, serta orang lain.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, barang haram itu tidak hanya dipasarkan di Jombang, namun antarkota dan antardaerah.

Diedarkan dengan sistem ranjau. Yakni narkoba diletakkan di suatu tempat, lalu diambil oleh seseorang yang sebelumnya sudah dikontak.

Dua Minggu Amankan Tiga Pengedar dan Ribuan Pil Dobel L

Surabaya Kembali Disapa Banjir, Frontage Road A Yani Surabaya Macet Total, Banyak Motor Mogok

Diduga Putus Cinta, Pria Asal Batu Ditemukan Sekarat Seusai Minum racun di Kebun Warga Tulungagung

Pengakuan kepada petugas, barang diperoleh dari luar kota. Diduga dikendalikan dari Lapas Madiun.

"Ini masih kita dalami. Jadi untuk mengelabuhi petugas, ini seolah vitamin B1 dan dipotong dengan mesin press. Baru ada orang yang mengambil ranjauannya," terang Mukid saat rilis kasus ini, Jumat (31/1/2020).

Mukid mengungkapkan, orang yang bertugas melaksanakan ranjau adalah Muhammad Imron Maulana (21) warga Desa Drenges, Kecamatan Kabuh, Jombang.

Imron juga sudah ditangkap, saat meranjau obat terlarang di seputaran rumahnya, barang haram diletakkan di tanaman tembakau.

"Saat ditangkap, Imron kedapatan menyimpan narkotika sabu-sabu. Kemudian dikembangkan hingga terungkap pengedarnya adalah Anis," paparnya kepada Tribunjatim.com.

Tersangka Anis, sambung Mukid, menjual narkoba ini dalam kemasan tertentu. Dalam artian, tidak dijual eceran.

Polisi menjerat Anis dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Anis sendiri, mengaku sudah menggeluti bisnis narkoba ini dua bulan. Hasil dari bisnis haramnya itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari bersama empat anaknya.

Suami Anis, bernama Haris Eko Setiawan saat ini mendekam di Lapas Madiun karena perkara narkotika.

"Saya baru dua kali melakukan transaksi," pungkas Anis kepada Tribunjatim.com.(Sutono/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved