Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hakim Vonis 7 Bulan Bui Kerusuhan Asrama Papua Surabaya, Reaksi Mak Susi: Bela Kehormatan Bangsa

Hakim Vonis 7 Bulan Bui Kerusuhan Asrama Papua Surabaya, Reaksi Mak Susi: Bela Kehormatan Bangsa.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (3/2/2020). 

Hakim Vonis 7 Bulan Bui Kerusuhan Asrama Papua Surabaya, Reaksi Mak Susi: Bela Kehormatan Bangsa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vonis tujuh bulan dan dikurangi masa tahanan selama Mak Susi ditahan atas kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua, bisa dipastikan aktivis bernama Tri Susanti ini dua bulan lagi akan menghirup udara bebas. 

Mak Susi sebelumya ditahan sejak September atas kasus yang sempat viral tersebut.

Namun, ditegaskan pengacaranya Sahid, Susi bisa bebas lebih cepat. 

"Karena kami akan urus Cuti Bersyarat (CB) terlebih dahulu. Jadinya kurang dari dua bulan klien kami bisa bebas," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (3/2/2020).

Jelang Hadapi Sidang Vonis, Mak Susi Disambut Belasan Pendukung di Pengadilan Negeri Surabaya

Jaksa Tuntut Mak Susi dengan Dakwaan Kedua, Hukuman 12 Bulan Penjara, Alasannya?

Jaksa Tuntut Mak Susi 12 Bulan Penjara, Usai Sidang, Terdakwa Nyanyikan Lagu Bendera Merah Putih

Sahid pun mengapresiasi kinerja dari majelis hakim atas jalannya sidang yang berlangsung secara kondusif. "Kami legowo dan berterimakasih kepada majelis hakim yang menurut kami sangat komprehensif," lanjutnya. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim M Nizar masih mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut. 

Sementara itu Mak Susi mengaku dirinya malah dihukum saat membela bendera merah putih. "Membela kehormatan bangsa," ujarnya singkat. 

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan atas kasus tersebut. 

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspektasi kebencian," ujar hakim Yohanes. 

Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan Mak Susi dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga Mak Susi dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14  ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved