Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus MeMiles, Bakal Ada Tersangka Baru

Polda Jatim mulai mengusut unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi bodong aplikasi MeMiles.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar barang bukti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020). Uang Rp 21 miliar hingga 250 gram emas disita. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengusutan kejahatan investasi bodong MeMiles dari PT Kam and Kam bakal terus diusut Polda Jatim.

Pekan ini, penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bakal menyerahkan berkas lima orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Negeri.

Kelima orang pelaku itu di antaranya Kamal Tarachan alias Sanjay, Suhanda, Martini Luisa alias Dokter Eva, Prima Hendika, dan Sri Wiwit.

Judika Mangkir 3 Pekan Pemeriksaan Polisi Kasus Investasi Memiles, Polda Jatim Bakal Lakukan Ini

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, kendati delik perdagangan dalam kasus tersebut telah merujuk pada lima orang tersangka, pihaknya tidak akan berhenti dalam menyelidiki dugaan adanya pelanggaran delik lain.

Ia menengarai, kasus ini akan berkembang dan mengarah dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Itu nanti dalam proses TPPU kami akan berupa rumah atau aset-aset lain," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Bagi Luki, mengusut dugaan delik TPPU dalam kasus ini tak mudah.

Penyidik harus perlahan-lahan mengusut ke mana saja uang yang tertampung dalam nomor rekening utama PT Kam and Kam mengalir.

Tak cuma berhenti di situ, namun penyidik juga mengusut dibuat untuk uang tersebut.

Polda Jatim Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles, Tapi Dalam Delik Lain

"Tapi kepada yang lain kasus TPPU tidak gampang. Karena harus ada penelusuran aset-aset, harus hati-hati tangani kasus ini," tuturnya.

Disinggung mengenai adanya dugaan tersangka baru, Luki secara lugas tak menampik hal itu.

"Ada. Saat ini masih belum. Kasus pokok, istilahnya, orang-orang ini (5 tersangka awal) sudah fix," pungkasnya.

Temuan Barang Bukti Baru Investasi Bodong MeMiles, Uang 21 M hingga 250 gr Emas Disita, Milik Siapa?

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam, Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki 264 ribu member, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 miliar.

Ari Sigit Kembalikan Uang Memiles 3.5 Miliar, Polisi Sebut Uang Tawaran Jabatan Advisor

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

FAKTA Baru Investasi Bodong MeMiles, Ari Sigit Akan Kembalikan Uang Rp 3 Miliar dari PT Kam and Kam

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Penyelidikan masih berlanjut, delapan orang artis yang sempat dipanggil, di antaranya

Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal, Pinkan Mambo, Adjie Notonegoro, Tata Jeneeta, Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut, dan Regina Idols serta Siti Badriah.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved