Soal Siswa SMPN 16 Malang Dibully, Wali Kota Sutiaji Bertemu Seluruh Kepala Sekolah SMP Hari Ini
Pertemuan Wali Kota Malang, Sutiaji dengan para kepala SMP negeri dan swasta se-Kota Malang berlangsung tertutup di Balaikota, Rabu (5/2/2020).
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Elma Gloria Stevani
Untuk itu, KPAI meminta Pemkot untuk mengundang pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Inspektorat Kota Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan P2TP2A kota Malang
Serta kepolisian yang saat ini masih melakukan penyelidikan kasus ini.
Tujuan rakor untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku.
Seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis.
Selain itu, proses hukum jika dilanjutkan harus dipastikan bahwa anak korban dan anak-anak pelaku diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
KPAI dalam rapat koordinasi nanti akan minta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di semua jenjang pendidikan.
Sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.
• Simpan Sabu 690 Gram di Laci Meja Istri, Sipir Lapas Klas 1 Madiun Ini Terancam Hukuman Mati
• Pria Tulungagung Ngaku Anggota BIN Bisa Masukkan Orang Jadi PNS Raup Rp 180 Juta dari 8 Korban
• Idap Tumor Limfangioma, Bayi Rani Alami Pembengkakan di Paha, Peroleh Bantuan Dana dari Kitabisa.com
Dalam pasal 54 UU. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan sekolah melakukan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan.
Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, karena sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI.
Sebab mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.
Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Elma Gloria Stevani